Berita Kriminal
Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pria di Jakarta Selatan, Palsukan Data Pakai AI Untuk Buka Rekening Bank
Direktorat Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus pemalsuan data rekening perbankan dengan menggunakan bantuan teknologi berbasis artificial
Para tersangka dikenakan dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Tersangka terancam dipidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Baca juga: Dua Pekerja Pembersih Kaca Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Pakuwon Mall Bekasi
Baca juga: Oknum Sales Showroom Mobil Daihatsu di Subulussalam Diduga Lakukan Penipuan
Baca juga: Polda Metro Jaya Tahan Siskaeee Terkait Kasus Film Porno, Ajukan Penangguhan Penahanan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 2 Pria di Jakarta Selatan Palsukan Data Pakai AI Untuk Buka Rekening Bank, Terungkap Motifnya,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
artificial intelligence AI
Polda Metro Jaya
Tersangka
Penipuan
Palsukan Data Pakai AI
Jakarta Selatan
Prohaba.co
| Jaksa Gadungan di Tangsel Ditangkap, Tipu Korban Rp 310 Juta dan Bawa Senjata Api |
|
|---|
| Modus Gandakan Uang, Dukun di Lampung Selatan Cabuli 5 Korban, Ada Ibu dan Anak |
|
|---|
| Cemburu, Perangkat Desa di Tuban Tewas Dibacok Tetangga Sendiri |
|
|---|
| Wanita Muda Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Sleman, Ada Luka Sayatan di Leher |
|
|---|
| Pemuda di Ciamis Bacok 4 Orang Anggota Keluarga, Satu Meninggal, 3 Luka-luka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/PM-33-dan-MR-29-tersangka-pembuat-tindak-pidana-memalsukan-data-identitas-orang-lain-tanpa-izin.jpg)