Berita Kriminal

Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pria di Jakarta Selatan, Palsukan Data Pakai AI Untuk Buka Rekening Bank

Direktorat Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus pemalsuan data rekening perbankan dengan menggunakan bantuan teknologi berbasis artificial

Editor: Muliadi Gani
Tribunnews.com/ Reynas Abdila  
PENIPUAN PALSUKAN DATA - PM (33) dan MR (29) tersangka pembuat tindak pidana memalsukan data identitas orang lain tanpa izin ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/2/2025). Tersangka menggunakan rekening bank untuk meminjam uang dengan kartu kredit.  

Para tersangka dikenakan dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Tersangka terancam dipidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Baca juga: Dua Pekerja Pembersih Kaca Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Pakuwon Mall Bekasi

Baca juga: Oknum Sales Showroom Mobil Daihatsu di Subulussalam Diduga Lakukan Penipuan

Baca juga: Polda Metro Jaya Tahan Siskaeee Terkait Kasus Film Porno, Ajukan Penangguhan Penahanan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 2 Pria di Jakarta Selatan Palsukan Data Pakai AI Untuk Buka Rekening Bank, Terungkap Motifnya, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved