Rabu, 15 April 2026

Berita Nagan Raya

Polres Nagan Raya Serahkan Tersangka Pembacok Tetangga ke Jaksa

Polres Nagan Raya menyerahkan satu orang tersangka dan barang bukti kasus pembacokan tetangga ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya

Editor: Muliadi Gani
DOK POLRES NAGAN RAYA
TERSANGKA KASUS PEMBACOKAN - Tersangka kasus pembacokan tetangga saat diamankan di Polres Nagan Raya pada Sabtu (21/12/2024) lalu. Kini, tersangka sudah diserahkan ke Kejari setempat untuk menjalani proses hukum lanjutan.  

Laporan Rizwan I Nagan raya

PROHABA.CO, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya menyerahkan satu orang tersangka dan barang bukti kasus pembacokan tetangga ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya pada Jumat (14/2/2025).

Penyerahan tersangka bernama Sulaiman (39),  warga Desa Blang Baro, Kecamatan Kuala, Nagan Raya, itu dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.

Korban dalam peristiwa yang terjadi pada 21 Desember 2024 lalu itu adalah Tgk Gunawan (50), warga Blang Baro.

Ia mengalami luka serius di sekujur tubuh setelah ditebas dan dibacok oleh tersangka dengan parang.

Korban terpaksa dirujuk dari RSUD Sultan Iskandar Muda (SIM) Nagan Raya ke RSUDZA Banda Aceh. 

Tersangka selama ini ditahan di Rutan Polres Nagan Raya dan setelah diserahkan ke jaksa akan kembali ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Meulaboh, Aceh Barat, untuk menjalani proses persidangan.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadhani SH MSi, mengatakan, bersama tersangka, pihaknya juga menyerahkan barang bukti berupa satu sarung pedang warna cokelat merah dengan panjang 75 centimeter dan lebar 5 centimeter. 

Baca juga: Korban Pembacokan di Nagan Raya Habiskan Rp 100 Juta untuk Berobat, Tak Ditanggung BPJS

Sedangkan untuk pedangnya, menurut dia, sudah dikeluarkan Daftar Pencarian Barang (DPB).

“Sebab, setelah membacok korban, tersangka panik dan melarikan diri, sehingga tak tahu lagi di mana membuang pedang tersebut. 

Meski sudah dicari, tapi sampai saat ini belum ditemukan juga,” ungkapnya.

Kasat Reskrim mengatakan, keberhasilan mengungkap kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan pihaknya dalam memberantas segala bentuk kejahatan di Nagan Raya.

“Tersangka akan disidangkan di Pengadilan Negeri Suka Makmue,” tutupnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, pria berinisial TG (50), harus dilarikan ke rumah sakit setelah dibacok tetangganya, UM (43).

Akibat pembacokan itu, korban mengalami luka di sebagian tubuhnya seperti bahu belakang sebelah kiri, wajah sebelah kiri hingga telinga, tangan kiri hingga mengenai jari kelingking, jari manis dan jari tengah nyaris putus, serta tangan kanan bagian jari tengah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved