Berita Nagan Raya
Polres Nagan Raya Serahkan Tersangka Pembacok Tetangga ke Jaksa
Polres Nagan Raya menyerahkan satu orang tersangka dan barang bukti kasus pembacokan tetangga ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya
Laporan Rizwan I Nagan raya
PROHABA.CO, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya menyerahkan satu orang tersangka dan barang bukti kasus pembacokan tetangga ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya pada Jumat (14/2/2025).
Penyerahan tersangka bernama Sulaiman (39), warga Desa Blang Baro, Kecamatan Kuala, Nagan Raya, itu dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.
Korban dalam peristiwa yang terjadi pada 21 Desember 2024 lalu itu adalah Tgk Gunawan (50), warga Blang Baro.
Ia mengalami luka serius di sekujur tubuh setelah ditebas dan dibacok oleh tersangka dengan parang.
Korban terpaksa dirujuk dari RSUD Sultan Iskandar Muda (SIM) Nagan Raya ke RSUDZA Banda Aceh.
Tersangka selama ini ditahan di Rutan Polres Nagan Raya dan setelah diserahkan ke jaksa akan kembali ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Meulaboh, Aceh Barat, untuk menjalani proses persidangan.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadhani SH MSi, mengatakan, bersama tersangka, pihaknya juga menyerahkan barang bukti berupa satu sarung pedang warna cokelat merah dengan panjang 75 centimeter dan lebar 5 centimeter.
Baca juga: Korban Pembacokan di Nagan Raya Habiskan Rp 100 Juta untuk Berobat, Tak Ditanggung BPJS
Sedangkan untuk pedangnya, menurut dia, sudah dikeluarkan Daftar Pencarian Barang (DPB).
“Sebab, setelah membacok korban, tersangka panik dan melarikan diri, sehingga tak tahu lagi di mana membuang pedang tersebut.
Meski sudah dicari, tapi sampai saat ini belum ditemukan juga,” ungkapnya.
Kasat Reskrim mengatakan, keberhasilan mengungkap kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan pihaknya dalam memberantas segala bentuk kejahatan di Nagan Raya.
“Tersangka akan disidangkan di Pengadilan Negeri Suka Makmue,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pria berinisial TG (50), harus dilarikan ke rumah sakit setelah dibacok tetangganya, UM (43).
Akibat pembacokan itu, korban mengalami luka di sebagian tubuhnya seperti bahu belakang sebelah kiri, wajah sebelah kiri hingga telinga, tangan kiri hingga mengenai jari kelingking, jari manis dan jari tengah nyaris putus, serta tangan kanan bagian jari tengah.
| Polda Aceh Tetapkan ASN Dinas Syariat Islam Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Kini Masuk DPO |
|
|---|
| Duda Muda di Nagan Raya Divonis 200 Kali Cambuk dan 200 Bulan Penjara, Terbukti Rudapaksa Anak SMP |
|
|---|
| Guru Olahraga di Nagan Raya Divonis 185 Bulan Penjara Kasus Rudapaksa Murid SD |
|
|---|
| Pengedar Sabu di Nagan Raya Dibekuk, Polisi Amankan Barang Bukti 26,28 Gram |
|
|---|
| Petani di Nagan Raya Tewas Disambar Petir Saat Berada di Sawah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Tersangka-kasus-pembacokan-tetangga-saat-diamankandi-Polres-Nagan-Raya-1.jpg)