Berita Langsa
PN Langsa Vonis 2 Orang Seumur Hidup,1 Hanya 18 Tahun Terkait Kasus Narkotika Jaringan Internasional
Pengadilan Negeri (PN) Langsa menjatuhkan hukuman berbeda terhadap tiga terpidana kasus narkotika jaringan international dalam kasus sabu-sabu 15 kg d
Abdullah alias Libanon mengaku kepada petugas BNN RI bahwa narkotika itu dia peroleh dari Malaysia melalui Jokir yang kini berstatus DPO.
Libanon mengaku bahwa narkoba tersebut adalah pesanan Fauzi, sehingga petugas BNN yang kembali bergerak berhasil meringkus Fauzi di sebuah ruko di Kota Langsa. (*)
Baca juga: Jelang Ramadhan 2025, Lapak Takjil Mulai Ramai di Jalan Lampineung Banda Aceh
Baca juga: Puluhan Warga Pidie Dihukum Penjara Gegara Jadi Kurir Narkoba, Ada Gadis Yang Divonis Empat Tahun
Baca juga: Lima Pemakai dan Satu Bandar Narkoba Berhasil Ditangkap Saat Penggerebekan di Palembang
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kasus Narkotika Jaringan Internasional, PN Langsa Vonis 2 Orang Seumur Hidup, 1 Orang Hanya 18 Tahun,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
kasus narkotika
Narkotika Jaringan Internasional
narkoba
Sabu
Pengadilan Negeri Langsa
pil ekstasi
Prohaba.co
Pria Diduga ODGJ Lempar Kaca Mobil Warga hingga Pecah di Jalan Protokol Langsa |
![]() |
---|
Wanita Lansia di Langsa Diduga Dikeroyok Tiga Pria, Alami Luka Serius dan Dirawat di RSUD |
![]() |
---|
Aksi Kejar-kejaran di Kebun Sawit, Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan Motor Mewah dari Thailand |
![]() |
---|
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 14 Kg Sabu di Langsa, 70.000 Jiwa Terselamatkan |
![]() |
---|
Setelah Diterjang Banjir Luapan, Warga Langsa Gotong Royong Bersihkan Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.