Berita Aceh Utara
Jaksa Eksekusi Empat Dari Lima Terpidana Kasus Korupsi Monumen Islam Samudera Pasai di Aceh Utara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Aceh Utara, telah mengeksekusi empat dari lima terpidana kasus korupsi
Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejari Aceh Utara pada Mei 2021 mulai menyelidiki dugaan kasus korupsi proyek pembangunan monumen di Desa Beuringen Kecamatan Samudera, Aceh Utara yang menghabiskan anggaran Rp 48,8 miliar dari 2012-2017.
Lalu, penyidik langsung meningkatkan kasus itu dari penyelidikan dan ke penyidikan dan kemudian penetapan tersangka.(*)
Baca juga: Korupsi Gaji Pegawai, Mantan Bendahara Dinkes Aceh Utara Dihukum 4,5 Tahun Penjara,Denda Rp 200 Juta
Baca juga: DPR Segera Panggil Menteri BUMN Terkait Korupsi Pertamina Pertalite RON 90 Dioplos Jadi Pertamax
Baca juga: Motif Terlilit Utang Pinjol, Pria di Tambora Jakbar Jambret Kalung Emas Milik Lansia
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Empat Dari Lima Terpidana Kasus Korupsi Pembangunan Monumen Islam di Aceh Utara Dieksekusi Jaksa,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Janda Muda dan Pemuda Digerebek Warga di Aceh Utara, Diduga Hendak Pesta Sabu, 3 Pria Lainnya Kabur |
![]() |
---|
Oknum Pimpinan Dayah di Aceh Utara Diduga Rudapaksa Santriwati, Terancam 200 Kali Cambuk |
![]() |
---|
Remaja Putri di Aceh Utara Dirudapaksa Nelayan di Kebun, Korban Diancam |
![]() |
---|
Polres Aceh Utara Serahkan Enam Tersangka Kasus Aliran Sesat ke Jaksa |
![]() |
---|
4 Pria Aceh Utara Hendak Pesta Sabu di Gubuk Mulai Disidang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.