Berita Aceh Utara

Jaksa Eksekusi Empat Dari Lima Terpidana Kasus Korupsi Monumen Islam Samudera Pasai di Aceh Utara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Aceh Utara, telah mengeksekusi empat dari lima terpidana kasus korupsi

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/JAFARUDDIN
KORUPSI MONUMEN - Monumen Islam Samudera Pasai di Desa Beuringen, Kecamatan Samudera, Aceh Utara. Foto direkam Rabu (11/8/2021). Jaksa Eksekusi Empat Dari Lima Terpidana Kasus Korupsi Monumen Islam Samudera Pasai di Aceh Utara 

Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejari Aceh Utara pada Mei 2021 mulai menyelidiki dugaan kasus korupsi proyek pembangunan monumen di Desa Beuringen Kecamatan Samudera, Aceh Utara yang menghabiskan anggaran Rp 48,8 miliar dari 2012-2017. 

Lalu, penyidik langsung meningkatkan kasus itu dari penyelidikan dan ke penyidikan dan kemudian penetapan tersangka.(*)

Baca juga: Korupsi Gaji Pegawai, Mantan Bendahara Dinkes Aceh Utara Dihukum 4,5 Tahun Penjara,Denda Rp 200 Juta

Baca juga: DPR Segera Panggil Menteri BUMN Terkait Korupsi Pertamina Pertalite RON 90 Dioplos Jadi Pertamax

Baca juga: Motif Terlilit Utang Pinjol, Pria di Tambora Jakbar Jambret Kalung Emas Milik Lansia

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Empat Dari Lima Terpidana Kasus Korupsi Pembangunan Monumen Islam di Aceh Utara Dieksekusi Jaksa, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved