Ramadhan 2025

Bagaimana Hukum Mengupil dan Mengorek Kuping Saat Puasa? Begini Penjelasan MUI

Bagi sebagian orang, mengupil dan mengorek kuping adalah kegiatan rutin yang dilakukan beberapa kali dalam sehari.

Penulis: Amelia Puspa Trinanda | Editor: Jamaluddin
CANVA PREMIUM
ILUSTRASI MENGUPIL KUPING - Gambar yang diambil dari Canva Premium pada Senin (10/3/2025) menunjukkan ilustrasi mengupil kuping. Berikut ini penjelasan MUI terkait hukum mengupil dan mengorek kuping saat puasa. 

Namun, jika benda tersebut tidak melewati batas awal tubuh yang ditentukan, seperti yang terjadi pada saat mengupil atau mengorek kuping, maka puasa seseorang tetap sah.

PORHABA.CO - Bagi sebagian orang, mengupil dan mengorek kuping adalah kegiatan rutin yang dilakukan beberapa kali dalam sehari.

Tak jarang, kebiasaan ini tanpa sadar dilakukan bahkan saat sedang berpuasa seperti yang terjadi di bulan Ramadhan.

Namun, penting untuk diingat bahwa terdapat beberapa hal yang dapat membatalkan puasa, salah satunya memasukkan benda apapun ke dalam tubuh.

Lalu, apakah mengupil dan mengorek kuping bisa membatalkan puasa?

Simak penjelasan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di bawah ini seperti dikutip dari Kompas.com:

Dalam hal ini, MUI memberikan penjelasan yang cukup jelas.

Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa aktivitas seperti mengupil dan mengorek kuping tidak membatalkan puasa.

Beliau menjelaskan bahwa yang membatalkan puasa hanyalah makan, minum, atau berhubungan suami istri di siang hari.

“Yang membatalkan puasa adalah makan, minum, dan berhubungan suami istri,” ucapnya dikutip dari Kompas.com

Ketiganya dikategorikan sebagai perbuatan yang memasukkan benda ke dalam tubuh melalui lubang-lubang terbuka seperti mulut, hidung, dan kuping secara sengaja.

Namun, jika benda tersebut tidak melewati batas awal tubuh yang ditentukan, seperti yang terjadi pada saat mengupil atau mengorek kuping, maka puasa seseorang tetap sah.

Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, juga menyampaikan bahwa mengupil atau mengorek kuping jelas tidak termasuk dalam kategori yang membatalkan puasa.

“Jelas tidak (membatalkan puasa),” ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Ia menjelaskan, perbuatan yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja seperti makan dan minum.

Hal-hal yang dapat membatalkan puasa adalah perbuatan yang memasukkan benda ke dalam tubuh melalui lubang tubuh yang terhubung dengan organ bagian dalam (jauf).

Setiap lubang tubuh seperti mulut, hidung, dan telinga, memiliki batas awal tertentu.

Batas awal mulut adalah tenggorokan.

Sedangkan untuk hidung adalah bagian pangkal tenggorokan.

Lalu batas awal telinga adalah bagian yang terlihat oleh mata.

Dengan demikian, menurut Anwar Abbas, apabila benda yang dimasukkan tidak melewati batas awal tersebut, maka puasa seseorang tetap sah.

“Kegiatan mengupil dan mengorek kuping jelas tidak masuk kategori perbuatan yang membatalkan puasa,” tuturnya.

Baca juga: 9 Kegiatan Bermanfaat Mengisi Waktu Ngabuburit Jelang Berbuka Puasa

Baca juga: Alami Panas Dalam Saat Puasa? Berikut Penyebab dan Cara Mengatasinya

Baca juga: Apakah Menelan Ludah Bercampur Darah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Hingga Cara Menghindarinya!

Hal yang membatalkan puasa

Selain makan dan minum, hal-hal lain yang dapat membatalkan puasa antara lain adalah berhubungan badan antara suami dan istri di siang hari, muntah dengan sengaja, serta keluar mani secara sadar.
 
Selain itu, perempuan yang sedang haid atau nifas juga tidak diperkenankan berpuasa.

Secara keseluruhan, meskipun mengupil atau mengorek kuping melibatkan aktivitas di dalam tubuh, selama tidak memasukkan benda hingga batas awal organ tubuh seperti tenggorokan atau saluran dalam telinga, maka puasa tetap dianggap sah menurut ketentuan agama. ( Penulis adalah mahasiswa internship dari Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Syiah Kuala)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah Mengupil dan Mengorek Kuping Membatalkan Puasa? Ini Jawaban MUI"

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved