Pelecehan Seksual

Eks Kapolres Ngada Dicopot dari Jabatanya, Akibat Terjerat Kasus Kekerasan Seksual dan Narkoba

Mantan Kapolres Ngada itu telah dicopot dari jabatannya dan kini resmi menjadi tersangka, Ia ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta.

Penulis: Riva Ramadhani | Editor: Muliadi Gani
Tangkapan layar Youtube KOMPASTV
EKS KAPOLRES NGADA - Tangkapan layar Youtube KompasTV, memeperlihatkan AKBP Fajar Widyadharma eks Kapolres Ngada, menggunakan baju tahanan berwana oren, dengan tangan yang terborgol dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025). 

Eks Kapolres Ngada Dicopot Dari Jabatanya, Akiabat Terjerat Kasus Kekerasan Seksual dan Narkoba.

PROHABA.CO, JAKARTA - Kasus kekerasan seksual yang menjerat AKBP Fajar Widyadharma Lukman semakin bergulir. 

Mantan Kapolres Ngada itu telah dicopot dari jabatannya dan kini resmi menjadi tersangka, Ia ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta.

Polri menampilkan Fajar di Mabes Polri dalam balutan baju tahanan oren dengan tangan terborgol, Ia tidak hanya terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, tetapi juga penyalahgunaan narkoba

Bahkan, aksinya saat melalukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, direkam dan dijual ke situs porno Australia.

"Hari ini statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," ujar Karo Wabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (13/3/2025).

Dari hasil penyelidikan, Fajar terbukti mencabuli empat korban, tiga di antaranya masih anak-anak. 

"Dari hasil pemeriksaan kode etik, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa," ungkap Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri. dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Gunung Semeru Kembali Erupsi, Warga Diminta Waspada!.  

Anak yang menjadi korban pelecehan masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, sementara korban dewasa berusia 20 tahun. 

Dalam penyelidikan ini, Polri telah memeriksa 16 orang saksi, termasuk korban, manajer hotel, personel Polda NTT, ahli psikologi, ahli agama, ahli kejiwaan, dokter, dan keluarga korban. 

Penegakan hukum terhadap Fajar dipastikan akan dilakukan tanpa pandang bulu, Menurut Polri, kasus ini masuk dalam kategori pelanggaran berat. 

"Kami telah melakukan gelar perkara dan ini termasuk kasus berat," ungkap Brigjen Agus dalam pernyataannya.

Baca juga: Pelaku Curanmor Kabur Tinggalkan Motor Usai Aksinya Dipergoki Korban di Beurawe Banda Aceh

Fajar kini dijerat dengan banyak pasal, di antaranya Pasal 6 huruf c, Pasal 12, Pasal 14 Ayat 1 huruf a dan b, serta beberapa pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, selain itu, ia juga dikenakan Pasal 25 ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE.

Fajar pun terancam sanksi berat, Menurut Brigjen Agus, Polri juga akan menerapkan PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. 

"Dengan hasil gelar perkara ini, maka pasal yang disangkakan terhadap FLS adalah pasal berlapis dengan kategori berat," ujar Agus.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan menindak tegas Fajar, "Yang bersangkutan sudah berstatus tersangka dan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," ungkapnya di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta.

Sebagai tindak lanjut, sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Fajar akan digelar pada Senin, 17 Maret 2025.

Ia berpotensi besar dipecat secara tidak hormat dari kepolisian.

Baca juga: Ahok Diperiksa Kejagung dalam Kasus Korupsi Pertamina, Bawa Data hingga Janji Ungkap Informasi Ini

Baca juga: Baru Ngaku, Natasha Rizky Sebenarnya Ogah Cerai dari Desta, Ada Alasan Rahasia

(Penulis adalah mahasiswa internship Prodi Ilmu Komunikasi Universita Syiah Kuala)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kelakuan di Luar Nalar Eks Kapolres Ngada: Seorang Polisi yang Cabuli Anak dan Jual Videonya".

Update berita lainnya di PROHABA.CO dan Google News.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved