Kasus Korupsi

Kepala BGP dan PPK Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Mencapai Rp 4,1 M

Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan TW selaku Kepala Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh tahun 2022-Agustus 2024 dan M selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Editor: Muliadi Gani
FOTO: PROHABA/INDRA WIJAYA
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis. 

Penyidik menemukan bahwa berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) BGP Aceh, pada tahun 2022 realisasi anggaran BGP mencapai Rp18.402.292.621 dan tahun 2023 sebesar Rp56.753.250.522.

Namun, berdasarkan dokumen LPJ keuangan BGP Aceh tahun 2022 s.d. 2023 ditemukan penyimpangan dalam pertanggungjawaban keuangan kegiatan ‘fullboard meeting’ dibuat ‘markup’ dan adanya penerimaan ‘cashback’ oleh PPK dan kuasa pengguna anggaran (KPA).

“Pertanggungjawaban pembayaran perjalanan dinas penginapan fiktif dan ‘markup’, yang menimbulkan kerugian keuangan negara (lost of money country) sebesar Rp4.172.724.355,00 sebagaimana perhitungan kerugian keuangan negara,” pungkas Ali Rasab Lubis. (*)

Baca juga: Prediksi Skor, Susunan Pemain Australia vs Timnas Indonesia, Menanti Sentuhan Tangan Dingin Kluivert

Baca juga: Ahok Diperiksa Kejagung dalam Kasus Korupsi Pertamina, Bawa Data hingga Janji Ungkap Informasi Ini

Baca juga: Jaksa Eksekusi Empat Dari Lima Terpidana Kasus Korupsi Monumen Islam Samudera Pasai di Aceh Utara

Update berita lainya di PROHABA.co dan Google News.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved