Berita Nasional
Demi Nikahi Wanita Muda, Pria Beristri Pura-pura Jadi PNS, KTP dan Ijazah UGM Pun Dipalsukan
Kasus penipuan terjadi di Sukoharjo, dimana seorang pria berisitri bernama Ikhsan Al Rasyidin (32), nekat memakai ijazah Universitas Gajah Mada
PROHABA.CO - Kasus penipuan terjadi di Sukoharjo, dimana seorang pria berisitri bernama Ikhsan Al Rasyidin (32), nekat memakai ijazah Universitas Gajah Mada (UGM) palsu untuk iming-iming menikahi gadis idamannya, EAP (23).
Setelah keduanya menikah, sang istri baru mengetahui akal bulus suaminya itu.
Wanita muda EAP, warga Kelurahan Jetis, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo melaporkan aksi penipuan penggunaan data palsu.
EAP mengaku menjadi korban pemalsuan data oleh terdakwa Ikhsan Nur Rasyidin, warga Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo.
Pemalsuan itu dilakukan untuk memperdaya EAP agar bersedia dinikahi.
Sakit hati EAP terhadap mantan suaminya terbayarkan setelah Ikhsan Nur Rasyidin masuk dalam sel tahanan.
Didampingi orangtuanya, EAP hadir sebagai saksi dalam sidang kedua kasus dugaan penipuan administrasi di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Senin (21/4/2025) sore.
Dalam persidangan, EAP mengaku menjadi korban pemalsuan data oleh pelaku.
Lantas bagaimana kronologinya?
Ikhsan Nur Rasyidin, pria yang sudah beristri dan punya anak mengaku sebagai perjaka demi menikahi wanita muda, EAP, warga Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Ia bahkan sampai memalsukan sejumlah dokumen penting demi menikahi EAP.
Baca juga: Dituduh Memiliki Ijazah Palsu, Jokowi akan Menempuh Jalur Hukum atas Kasus Pencemaran Nama Baik
Sejumlah dokumen yang dipalsukan oleh Ikhsan di antaranya KTP, Kartu Keluarga, surat pengantar nikah, surat persetujuan mempelai, hingga ijazah perguruan tinggi.
Atas perbuatannya, Ikhsan saat ini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.
Kepada EAP, Ikhsan mengaku seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Sarjana Teknik lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Saya tidak tahu kalau dia sudah pernah menikah.
Dia mengaku masih jejaka," kata EAP saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim, Senin (21/4/2025).
Hubungan Ikhsan dan EAP mulai terjalin pada 2020.
Saat itu, Ikhsan rutin membeli es di tempat EAP bekerja.
"Terdakwa hampir setiap hari beli dua sampai tiga kali.
Dari situ kami mulai saling mengenal," ungkapnya.
Dari situ, benih-benih cintai mulai tumbuh, keduanya kemudian memutuskan untuk menikah pada 17 September 2021.
Selama mengenal terdakwa, EAP tak pernah diperkenalkan dengan keluarga Ikhsan.
"Terdakwa mengaku sudah tidak tahu keberadaan keluarganya setelah ibunya meninggal dunia di Desa Plumbon, Kecamatan Mojolaban," terangnya.
Bahkan menjelang rapat keluarga untuk menikah, terdakwa membatalkannya dengan alasan ada saudara yang meninggal.
"Sudah dimasakin, sudah siap.
Baca juga: Sakit Hati dan Dendam, Pria di Aceh Utara Tikam Wanita Tetangganya hingga Tewas
Terdakwa tiba-tiba membatalkan pertemuan keluarga dengan alasan Bude-nya meninggal dunia," paparnya.
Saat menikah pun, semua biaya ditanggung oleh pihak EAP, karena Ikhsan beralasan ATM-nya rusak.
"Dulu terdakwa berbicara lantang depan orang tua saya, maharnya apa saja ia turuti."
"Tetapi akhirnya pinjam uang ibu saya Rp11 juta untuk acara nikahnya dan maharnya," bebernya.
Akal bulus Ikhsan ini terbongkar bermula saat ia berpamitan tugas ke Semarang.
Saat itu, EAP ingin melakukan pecah Kartu Keluarga (KK) untuk membuat akte sang anak.
Namun ternyata, KK yang dimiliki sang suami tidak terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Solo.
Setelah itu, EAP diarahkan ke Disdukcapil Sukoharjo.
Di Sukoharjo pun nomor KK dan NIK suaminya yang mengaku warga Solo juga tidak terdaftar.
Namun, terungkap, nama suaminya sudah terdaftar dengan nomor KK dan NIK yang berbeda, dengan status menikah dan memiliki satu anak.
Setelah fakta tersebut terungkap, EAP mulai mencari tahu asal-usul suaminya.
Ia akhirnya berhasil menemukan keberadaan istri pertama terdakwa.
"Jadi, setelah semua terungkap, saya mencoba mencari istri pertamanya dan saat itu bertemu."
"Setelah bertemu memang betul terdakwa sudah beristri dan mempunyai satu anak," ungkap EAP.
Selain itu, pekerjaan terdakwa juga terungkap.
Ia bukan seorang PNS, melainkan tukang servis mesin cuci.
Dari pernikahannya dengan terdakwa, EAP dikaruniai satu orang anak yang saat ini sudah berusia 2 tahun.
Sementara itu, EAP resmi batal nikah dengan Ikhsan di Pengadilan Agama Sukoharjo pada September 2022.
Setelah putusan tersebut, EAP melaporkan Ikhsan ke Polres Sukoharjo pada Oktober 2022 silam.
Baca juga: Seorang Ayah di Lebong Bengkulu Bunuh Anak Kandungnya, Sakit Hati Ditolak Rujuk Mantan Istri
Baca juga: Polres Aceh Besar Masih Lakukan Pendalaman Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Rekrutmen PPPK 2024
Baca juga: Polres Aceh Utara Periksa 12 Saksi Terkait Obat Ilegal dan Jamu Palsu dan Kirim Sampel ke BPOM Aceh
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria Beristri Pura-pura Jadi PNS demi Nikahi Wanita Muda, Modal KTP dan Ijazah UGM Palsu,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Modus Matikan Listrik, Tukang Parkir dan Karyawan Berkomplot Rampok Toko Emas di Wonogiri |
![]() |
---|
Anak Terjebak di Mesin Cuci, Damkar Depok Lakukan Penyelamatan Dramatis |
![]() |
---|
Diduga Berduaan dengan Janda, Oknum Kapolsek di Kendal Dinonaktifkan dan Diperiksa Propam |
![]() |
---|
Hore! Gaji PNS, Guru, Dosen, TNI-Polri dan Pejabat Naik: Pemerintah Terbitkan Perpres RKP 2025 |
![]() |
---|
Wali Kota Prabumulih Klarifikasi Isu Pencopotan Kepsek SMPN 1, Bantah Anak Bawa Mobil ke Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.