Hardiknas 2025
Hardiknas 2025, Kakanwil Kemenag Aceh Tekankan Pentingnya Disiplin dan Penerapan Kurikulum Cinta
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs. H. Azhari, M.Si., memimpin langsung upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional tahun 2025
Penulis: Amelia Puspa Trinanda | Editor: Jamaluddin
Kurikulum Cinta mencakup beberapa hal utama:
- Cinta kepada Tuhan (Hablum Minallah): Anak-anak dibimbing untuk membangun dan memperkuat hubungan spiritual dengan Tuhan.
- Cinta kepada sesama manusia (Hablum Minannas): Anak-anak diajarkan untuk hidup dalam keberagaman, membangun empati, dan menjalin hubungan harmonis tanpa memandang agama maupun latar belakang
- Cinta kepada alam dan lingkungan: Memperkuat kesadaran akan pentingnya menjaga bumi dan sumber daya alam.
- Cinta kepada bangsa dan negara (Hubbul Wathan): Membangun rasa cinta dan kebanggaan terhadap bangsa dan negara."
Kakanwil Kemenag Aceh menjelaskan, dalam upaya membentuk karakter peserta didik, Kementerian telah merumuskan program Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.
Kebiasaan tersebut meliputi; bangun pagi, melaksanakan ibadah, berolahraga secara rutin, mengonsumsi makanan sehat dan bergizi, gemar belajar, aktif dalam kehidupan sosial, serta tidur tepat waktu.
Sebagai bagian dari implementasi kebiasaan positif tersebut, Kementerian juga menginisiasi program Pagi Ceria, yang terdiri atas kegiatan Senam Anak Indonesia Hebat (SATH), menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan doa bersama sebelum memulai aktivitas belajar.
Dalam amanat upacara awal Dzulqaidah 1446 H ini, Kakanwil Kemenag Aceh membacakan sambutan Mendikdasmen Abdul Mu'ti.
"Peringatan Hari Pendidikan Nasional bukanlah sekadar seremonial tahunan yang ditandai dengan upacara bendera dan berbagai ragam lomba," ujarnya.
Menurut Azhari, peringatan Hari Pendidikan Nasional merupakan momentum penting untuk memperkuat dedikasi, komitmen, dan semangat dalam menjalankan amanat konstitusi, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.
Hal ini diwujudkan melalui penyediaan layanan pendidikan yang terbaik, bermutu, dan berkemajuan bagi seluruh anak bangsa.
Ia juga menekankan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan.
"Di dalam UU Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2003 disebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu," sambungnya.
Kakanwil Kemenag Aceh menambahkan, sesuai amanat konstitusi, tidak boleh ada diskriminasi atas dasar agama, fisik, suku, bahasa, ekonomi, jenis kelamin, domisili dan sebab- sebab lain yang menyebabkan seseorang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan. (Penulis adalah mahasiswa internship dari Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Syiah Kuala)
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025
Kakanwil Kemenag Aceh
hari pendidikan nasional
Kurikulum Cinta
Prohaba.co
Jaksa Tahan Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar, Ini Kasusnya |
![]() |
---|
Wanita Muda Berzina 8 Kali dengan Pacar di Hotel Kawasan Banda Aceh |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Rusunawa PNL, BPKP Temukan Kerugian Negara Rp928 Juta |
![]() |
---|
Kak Na Kumpulkan Para Istri Mantan Panglima Wilayah di Pendopo Gebernur Aceh |
![]() |
---|
Syech Muharram Tinjau Galeri dan Rumah Produksi UMKM Dekranasda Aceh Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.