Berita Lhokseumawe
Lempar Bom Molotov ke Rumah Warga, 2 Tersangka Ditangkap
Tim Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe berhasil menangkap dua pria yang diduga kuat melemparkan bom molotov ke rumah sewa seorang
“Usai kejadian, korban membuat laporan resmi ke kita.
Selaniutnya kita lakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap dua tersangka.
Satu orang lagi masih buron,” ujarnya.
Kedua tersangka dijerat penyidik dengan Pasal 187 ayat (le), (2e) KUHPidana juncto Pasal 170 ayat (le) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Ikut hadir saat konfrensi pers tersebut Kompol Salmidin SE, MM, KBO Reskrim Ipda Edi, serta Kasi Humas Polres Lhokseumawe Salman Alfarasi SH, MM. (*)
Baca juga: Kepala SD di Kalsel Tewas Dibacok Mantan Pacar Calon Istri Korban, Pelaku Buron, Begini Kejadiannya
Baca juga: Satresnarkoba Polres Lhokseumawe Gagalkan Peredaran 1.912 Butir Ekstasi, Seorang Tersangka Ditangkap
Baca juga: Ketua Kadin Cilegon Tersangka Pemerasan Proyek Rp 5 Triliun, Diduga Sempat Ajak Ormas Demo
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Lhokseumawe
Bom Molotov
pelemparan bom molotov
Polres Lhokseumawe
2 pria pelempar bom molotov
Prohaba.co
Prohaba
| Tim Star Reborn Polres Lhokseumawe Cegah Gangguan Kamtibmas, Enam Motor Disita |
|
|---|
| Dua Terdakwa Ibu dan Anak Kasus Fidusia Dituntut 2 Tahun Penjara di PN Lhokseumawe |
|
|---|
| Kejari Lhokseumawe Musnahkan Sabu dan Ganja, Siap Lelang Aset Sitaan |
|
|---|
| Tak Berizin, 22 Usaha Sarang Walet di Lhokseumawe Disegel |
|
|---|
| Terdakwa Penembak Pedagang Bakso di Lhokseumawe 4 Orang, Disidang Pekan Depan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Kapolres-Lhokseumawe-AKBP-Dr-Ahzan-SH-SIK-MSM-MH-mengintograsi-kedua-tersangka.jpg)