Rabu, 13 Mei 2026

Berita Lhokseumawe

Lempar Bom Molotov ke Rumah Warga, 2 Tersangka Ditangkap

Tim Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe berhasil menangkap dua pria yang diduga kuat melemparkan bom molotov ke rumah sewa seorang

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
TERSANGKA - Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan., S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. mengintograsi kedua tersangka pelemparan bom molotov ke rumah warga di Lhokseumawe 

“Usai kejadian, korban membuat laporan resmi ke kita.

Selaniutnya kita lakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap dua tersangka.

Satu orang lagi masih buron,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat penyidik dengan Pasal 187 ayat (le), (2e) KUHPidana juncto Pasal 170 ayat (le) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Ikut hadir saat konfrensi pers tersebut Kompol Salmidin SE, MM, KBO Reskrim Ipda Edi, serta Kasi Humas Polres Lhokseumawe Salman Alfarasi SH, MM. (*)

Baca juga: Kepala SD di Kalsel Tewas Dibacok Mantan Pacar Calon Istri Korban, Pelaku Buron, Begini Kejadiannya

Baca juga: Satresnarkoba Polres Lhokseumawe Gagalkan Peredaran 1.912 Butir Ekstasi, Seorang Tersangka Ditangkap

Baca juga: Ketua Kadin Cilegon Tersangka Pemerasan Proyek Rp 5 Triliun, Diduga Sempat Ajak Ormas Demo

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved