Berita Langsa

Tim Gabungan Gagalkan Peredaran Narkotika Jaringan Internasional,Sabu Impor 86 Kg Ditimbun di Langsa

Dalam kegiatan Joint Operations Polri dan Bea Cukai kembali berhasil melakukan penindakan narkotika jenis sabu sebanyak 4 karung total di dalamnya

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
BARANG BUKTI SABU - Barang bukti 4 karung berisi 82 bungkus diduga sabu diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa. 

Laporan Zubir | Langsa

PROHABA.CO, LANGSA -  Tim gabungan Bea Cukai dan Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 86,046 kilogram yang ditimbun di sebuah tambak di kawasan Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Aceh.

Tim gabungan Bea Cukai dan kepolisian menyita 86 kilogram lebih narkotika jenis sabu-sabu yang ditanam di tambak milik warga Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat.

Dalam kegiatan Joint Operations Polri dan Bea Cukai kembali berhasil melakukan penindakan narkotika jenis sabu sebanyak 4 karung total di dalamnya terdapat 82 bungkus dengan netto 86,046 kilogram di Kota Langsa, Aceh.

Berdasarkan keterangan tertulis dikirim Humas Bea Cukai Langsa, dikutip Serambinews.com, Rabu (21/5/2035), menyebutkan, pengungkapan narkotika jumlah besar ini berawal, adanya informasi dari Bareskrim Polri bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu dari Malaysia lewat jalur laut di perairan Aceh. 

Lalu, Tim gabungan Narcotic Investigation Center Bareskrim Polri, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil DJBC Aceh, Polres Langsa dan KPPBC TMP C Langsa melakukan sharing information dan joint analysist untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.

Kemudian tim gabungan melakukan pemetaan lokasi yang diduga menjadi landing spot dan penyimpanan barang narkotika jenis sabu. 

Pada tanggal 16 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, Tim Gabungan berhasil mengamankan saudara MR alias E (28) yang berperan sebagai tekong langsir. 

Baca juga: Satgas NIC Bareskrim Gagalkan Penyelundup Sabu 86 Kg di Langsa, Seorang Pelaku Ditangkap

Dari keterangan MR (28) diketahui, lokasi tempat penyimpanan/penimbunan narkotika.

Tim bergerak melakukan penyisiran di tambak warga yang berlokasi di Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa

Di lokasi ini temukan 4 karung diduga berisi narkotika jenis sabu yang ditanam atau ditimbun secara tersebar.

Selanjutnya 4 karung diduga berisikan sabu-sabu dan pelaku MR alias E (28) diamanan ke KPPBC TMP C Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Setelah dilakukan pemeriksaan bersama oleh tim gabungan dan disaksikan oleh pelaku MR alias E (28), terhadap 4 karung yang berisi 82 bungkus kemasan diduga berisi Methamphetamine dengan berat bersih 86,046 kilogram.

Keberhasilan pengungkapan peredaran gelap narkotika sejumlah 86,046 kg ini dapat diartikan telah berhasil menyelamatkan anak bangsa lebih kurang 430.230 orang/jiwa.

Baca juga: Razia di Ingin Jaya Aceh Besar, Polisi Temukan Bong Sabu dalam Mobil dan Amankan 5 Knalpot Brong 

Serta menghindarkan pengeluaran keuangan negara untuk biaya rehabilitasi sejumlah 430.230 orang/jiwa sebesar Rp 687.920.560.800.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved