Berita Lhokseumawe

Irwandi Yusuf Tak Hadir dari Panggilan Jaksa Terkait Dugaan Korupsi KEK Arun

Tim penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe telah menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, untuk memintai

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
PEMERIKSAAN IRWANDI YUSUF - Kajari Lhokseumawe, Feri Mupahir, SH, MH mengungkapkan, bahwa mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf pada Kamis (26/6/2025), tidak hadir ke kantor kejaksaan untuk dimintai keterangan terhadap penyelidikan kasus dugaan korupsi di KEK Arun. 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE -  Tim penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe telah menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, untuk memintai keterangan dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola kegiatan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe periode 2018–2024.

Namun, Irwandi Yusuf tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Kejari Lhokseumawe sesuai jadwal yang ditentukan pada Kamis (26/6/2025).

Hingga waktu yang dijadwalkan, Kejari Lhokseumawe tidak menerima pemberitahuan atau alasan ketidakhadirannya.

Namun begitu, pada Kamis hari ini, dipastikan Irwandi Yusuf tidak hadir untuk memberi keterangan di hadapan penyelidik Kejari Lhokseumawe.

Didasari kondisi tersebut, maka penyelidik pun telah melayangkan surat permintaan keterangan kedua untuk Irwandi Yusuf.

Kajari Lhokseunawe, Feri Mupahir, SHl, MH didampingi Kasi Intel, Thery Gutama, SH, MH dikutip Serambinews.com, Kamis (26/6/2025), membenarkan, kalau agendanya Irwandi Yusuf akan dimintai keterangan pada hari ini.

Namun Irwandi Yusuf dipastikan tidak hadir ke Kejari Lhokseumawe untuk dimintai keterangan.

Baca juga: Kasus Korupsi di BGP Aceh, Kejati Tahan Dua Tersangka dan Sita Uang Tunai Rp1.8 Miliar

"Tidak ada kabar atau informasi kenapa Irwandi Yusuf tidak bisa hadir untuk kita mintai keterangan," katanya.

Dikarenakan tidak hadir, maka menurut Thery, pada pukul 15.00 WIB, pihak Kejari Lhokseumawe sudah melayangkan surat permintaan keterangan kedua kepada Irwandi Yusuf.

"Sesuai surat permintaan keterangan yang kedua, Irwandi Yusuf akan dimintai keterangan pada 2 Juli 2025 ini," tegasnya.

Ditambahkan dia, dalam tahapan penyelidikan kasus dugaan korupsi di KEK Arun, sampai saat ini pihaknya sudah memintai keterangan 16 orang. 

"Jadi masih ada sisa delapan orang lagi yang akan dimintai keterangan, termasuk Irwandi Yusuf," pungkas Thery.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 26 tahun 2017 tertanggal 13 September 2017, menetapkan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf sebagai Ketua Dewan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe

Diberitakan sebelumnya, Kasi Intel Kejari Lhokseumawe, Thery Gutama, SH, MH dalam rilisnya, Kamis (5/6/2025), menyebutkan, penyelidikan di KEK Arun dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor:Print-02/L.1.12/Fd.1/06/ 2025 tanggal 02 Juni 2025.

Baca juga: 4 Terdakwa Mulai Disidangkan di Pengadilan Tipikor Terkait Korupsi Dana Desa Gampong Dayah Baro

Fokus utama penyelidikan ini adalah penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran dan sumber daya yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi di kawasan tersebut. 

Penyelidikan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan KEK Arun dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Hal ini penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan kawasan ekonomi khusus yang seharusnya berkontribusi pada pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat serta menyerap atau membuka lapangan pekerjaan.

KEK Arun Lhokseumawe merupakan salah satu kawasan yang dirancang untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui investasi dan pengembangan industri. 

"Namun, berdasarkan temuan sementara dalam penyelidikan, terdapat dugaan adanya pengelolaan yang tidak transparan dan dugaan penyalahgunaan anggaran yang mengarah pengelolaan dana, serta kegiatan-kegiatan dalam kawasan tersebut," ujar Thery.

Penyelidikan ini melibatkan berbagai elemen, hingga masalah ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku dalam pengelolaan KEK Arun

Secara keseluruhan, penyelidikan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem pengelolaan KEK Arun.(*)

Baca juga: 5 Pejabat BPKD Aceh Barat Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Tersandung Skandal Insentif Pajak

Baca juga: Seorang Nelayan di Aceh Jaya Ditangkap, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur di Tempat Sepi

Baca juga: Kalah Banding, Paula Verhoeven Legawa Hak Asuh Anak Jatuh ke Baim Wong

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Dugaan Korupsi di KEK Arun, Irwandi Yusuf tak Hadir, Jaksa Jadwalkan Ulang untuk Mintai Keterangan, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved