Berita Bireuen
Gagal Nikah Usai Dinyatakan Hamil, Calon Pengantin Gugat Puskesmas Samalanga Bireuen
Seorang calon pengantin perempuan berinisial F, warga Kecamatan Samalanga, Bireuen, menggugat Puskesmas Samalanga ke Pengadilan Negeri (PN) Bireuen
Kemudian sidang lanjutan dijadwalkan hari ini, Senin (7/7/2025) yang mana Pemda Bireuen diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Bireuen untuk mencari titik temu antara penggugat dan tergugat.
Selanjutnya mediasi kembali ditunda dengan alasan hakim mediator ingin memberikan waktu kepada para pihak mempersiapkan proposal terkait mediasi.
Kajari Bireuen H Munawal Hadi menambahkan secara umum Kejari Bireuen berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum yang profesional dan objektif kepada Pemkab Bireuen, termasuk dalam kasus ini.
"Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga transparansi, dan mendukung penyelesaian yang adil bagi semua pihak," ujarnya.
Kejari Bireuen juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memercayakan proses hukum kepada institusi yang berwenang, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, pungkasnya. (*)
Baca juga: Tiga Penegasan Budi Arie yang Membuktikan Dirinya Tak Terima Jatah Perlindungan Situs Judol
Baca juga: Pasangan Non Mahram Terbukti Ikhtilath di Bireuen Dicambuk 22 Kali di Halaman Masjid Agung
Baca juga: Ada 48 Perusahaan Bantu Pendudukan Israel di Gaza, Diungkap oleh Pelapor PBB
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Calon Pengantin Dinyatakan Hamil & Gagal Nikah, Puskesmas Samalanga Bireuen Digugat Rp1 Miliar Lebih,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Calon Pengantin
gagal nikah
hamil
gugat
Puskesmas Samalanga
Samalanga
Bireuen
Kejari Bireuen
Prohaba.co
Kejari Bireuen Tahan Pemilik 400 Tramadol, iPhone 15 dan 115 Butir Obat Lain Disita |
![]() |
---|
Suami Tusuk Dada Istri, Ditangkap Saat Kabur, Ditemukan di Medan Sunggal |
![]() |
---|
Pedagang Sayur di Samalanga Dibacok Pria Diduga ODGJ, Korban Kritis |
![]() |
---|
Perpustakaan Lueng Daneun Raih Juara I Tingkat Provinsi Aceh 2025 |
![]() |
---|
Tersangka Korupsi Dana SPP PNPM Rp856 Juta di Jeunieb Diserahkan ke JPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.