Berita Bireuen

Gagal Nikah Usai Dinyatakan Hamil, Calon Pengantin Gugat Puskesmas Samalanga Bireuen

Seorang calon pengantin perempuan berinisial F, warga Kecamatan Samalanga, Bireuen, menggugat Puskesmas Samalanga ke Pengadilan Negeri (PN) Bireuen

Editor: Muliadi Gani
SHUTTERSTOCK
PUSKESMAS DIGUGAT - Ilustrasi pernikahan. seorang calon pengantin dinyatakan hamil hingga gagal menikah, Puskesmas Samalanga Bireuen digugat Rp1 Miliar Lebih.  

Kemudian sidang lanjutan dijadwalkan hari ini, Senin (7/7/2025) yang mana Pemda Bireuen diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Bireuen untuk mencari titik temu antara penggugat dan tergugat.

Selanjutnya mediasi kembali ditunda dengan alasan hakim mediator ingin memberikan waktu kepada para pihak mempersiapkan proposal terkait mediasi.

Kajari Bireuen H Munawal Hadi menambahkan secara umum Kejari Bireuen berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum yang profesional dan objektif kepada Pemkab Bireuen, termasuk dalam kasus ini. 

"Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga transparansi, dan mendukung penyelesaian yang adil bagi semua pihak," ujarnya.

Kejari Bireuen juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memercayakan proses hukum kepada institusi yang berwenang, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, pungkasnya. (*)

Baca juga: Tiga Penegasan Budi Arie yang Membuktikan Dirinya Tak Terima Jatah Perlindungan Situs Judol

Baca juga: Pasangan Non Mahram Terbukti Ikhtilath di Bireuen Dicambuk 22 Kali di Halaman Masjid Agung

Baca juga: Ada 48 Perusahaan Bantu Pendudukan Israel di Gaza, Diungkap oleh Pelapor PBB 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Calon Pengantin Dinyatakan Hamil & Gagal Nikah, Puskesmas Samalanga Bireuen Digugat Rp1 Miliar Lebih, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved