Berita Bireuen

Gagal Nikah Usai Dinyatakan Hamil, Calon Pengantin Gugat Puskesmas Samalanga Bireuen

Seorang calon pengantin perempuan berinisial F, warga Kecamatan Samalanga, Bireuen, menggugat Puskesmas Samalanga ke Pengadilan Negeri (PN) Bireuen

Editor: Muliadi Gani
SHUTTERSTOCK
PUSKESMAS DIGUGAT - Ilustrasi pernikahan. seorang calon pengantin dinyatakan hamil hingga gagal menikah, Puskesmas Samalanga Bireuen digugat Rp1 Miliar Lebih.  

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen 

PROHABA.CO, BIREUEN - Seorang calon pengantin perempuan berinisial F, warga Kecamatan Samalanga, Bireuen, menggugat Puskesmas Samalanga ke Pengadilan Negeri (PN) Bireuen pada tanggal 25 Juni 2025.

Gugatan ini dilayangkan, setelah F dinyatakan positif hamil oleh Puskesmas, yang belakangan yang dinyatakan terbukti keliru dan membuat proses pernikahannya gagal.

Pihak keluarga calon pengantin F, mengajukan gugatan terhadap Puskesmas Samalanga, Kabupaten Bireuen, Rp1.100.000.000.

Diketahui, sebelumnya resmi menikah, entah kenapa perempuan F melakukan pemeriksaan kehamilan (planotes) di Puskesmas Samalanga, Kabupaten Bireuen dan hasilnya perempuan ini dinyatakan positif hamil

Hasil tes kehamilan ini pun mengakibatkan pernikahan F dengan calon suaminya oleh KUA Samalanga gagal. 

Tak terima hal ini, satu minggu setelah hasil tes kehamilan pertama ini keluar, F melakukan pemeriksaan ulang di Banda Aceh dan hasilnya dinyatakan negatif hamil

Akibat gagal menikah ini pun, menuntut ganti rugi atau menggugat Puskesmas Samalanga Rp1.100.000.000.

Rinciannya kerugian materiil Rp100 juta dan kerugian dan immateriil sebesar Rp1 miliar.

Kajari Bireuen H Munawal Hadi SH MH melalui Kasi Intelijen Wendy Yuhfrizal SH, mengatakan hal ini dalam siaran pers dikutip Serambinews.com, Senin (7/7/2025). 

Kajari Bireuen, H Munawal Hadi 11
PUSKESMAS DIGUGAT - Kajari Bireuen, H Munawal Hadi. Calon pengantin dinyatakan hamil hingga gagal menikah, Puskesmas Samalanga Bireuen digugat Rp1 Miliar Lebih. Kejari Bireuen bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk membela tergugat dalam perkara ini.  

Baca juga: Cekcok dan Merasa Tak Dihargai, Renata Kusmanto Gugat Cerai Fachri Albar

Baca juga: Seorang Janda Berzina dengan Mantan Suami hingga Melahirkan di Pidie, Pembuktian Melalui Tes DNA 

Menurut Wendy, kasus itu pun sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Bireuen pada tanggal 25 Juni 2025, Nomor 5/Pdt.G/2025/PN.Bir. 

Sedangkan Kejari Bireuen melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) memberikan pendampingan hukum kepada Pemkab Bireuen dalam hal ini Puskesmas Samalanga atas gugatan itu.

"Pendampingan tersebut berdasarkan Surat Kuasa Subtitusi Nomor:SKS-2/L.1.21/Gp/07/2025," kata Wendy. 

Wendy mengatakan sidang perdana gugatan ini, Rabu, 2 Juli 2025 dengan agenda agenda mediasi. 

Namun dikarenakan tidak ada titik temu, maka hakim mediator memberikan waktu agar para pihak mempersiapkan permintaan dalam mediasi tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved