Berita Bireuen
Gagal Nikah Usai Dinyatakan Hamil, Calon Pengantin Gugat Puskesmas Samalanga Bireuen
Seorang calon pengantin perempuan berinisial F, warga Kecamatan Samalanga, Bireuen, menggugat Puskesmas Samalanga ke Pengadilan Negeri (PN) Bireuen
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
PROHABA.CO, BIREUEN - Seorang calon pengantin perempuan berinisial F, warga Kecamatan Samalanga, Bireuen, menggugat Puskesmas Samalanga ke Pengadilan Negeri (PN) Bireuen pada tanggal 25 Juni 2025.
Gugatan ini dilayangkan, setelah F dinyatakan positif hamil oleh Puskesmas, yang belakangan yang dinyatakan terbukti keliru dan membuat proses pernikahannya gagal.
Pihak keluarga calon pengantin F, mengajukan gugatan terhadap Puskesmas Samalanga, Kabupaten Bireuen, Rp1.100.000.000.
Diketahui, sebelumnya resmi menikah, entah kenapa perempuan F melakukan pemeriksaan kehamilan (planotes) di Puskesmas Samalanga, Kabupaten Bireuen dan hasilnya perempuan ini dinyatakan positif hamil.
Hasil tes kehamilan ini pun mengakibatkan pernikahan F dengan calon suaminya oleh KUA Samalanga gagal.
Tak terima hal ini, satu minggu setelah hasil tes kehamilan pertama ini keluar, F melakukan pemeriksaan ulang di Banda Aceh dan hasilnya dinyatakan negatif hamil.
Akibat gagal menikah ini pun, menuntut ganti rugi atau menggugat Puskesmas Samalanga Rp1.100.000.000.
Rinciannya kerugian materiil Rp100 juta dan kerugian dan immateriil sebesar Rp1 miliar.
Kajari Bireuen H Munawal Hadi SH MH melalui Kasi Intelijen Wendy Yuhfrizal SH, mengatakan hal ini dalam siaran pers dikutip Serambinews.com, Senin (7/7/2025).

Baca juga: Cekcok dan Merasa Tak Dihargai, Renata Kusmanto Gugat Cerai Fachri Albar
Baca juga: Seorang Janda Berzina dengan Mantan Suami hingga Melahirkan di Pidie, Pembuktian Melalui Tes DNA
Menurut Wendy, kasus itu pun sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Bireuen pada tanggal 25 Juni 2025, Nomor 5/Pdt.G/2025/PN.Bir.
Sedangkan Kejari Bireuen melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) memberikan pendampingan hukum kepada Pemkab Bireuen dalam hal ini Puskesmas Samalanga atas gugatan itu.
"Pendampingan tersebut berdasarkan Surat Kuasa Subtitusi Nomor:SKS-2/L.1.21/Gp/07/2025," kata Wendy.
Wendy mengatakan sidang perdana gugatan ini, Rabu, 2 Juli 2025 dengan agenda agenda mediasi.
Namun dikarenakan tidak ada titik temu, maka hakim mediator memberikan waktu agar para pihak mempersiapkan permintaan dalam mediasi tersebut.
Calon Pengantin
gagal nikah
hamil
gugat
Puskesmas Samalanga
Samalanga
Bireuen
Kejari Bireuen
Prohaba.co
Kejari Bireuen Tahan Pemilik 400 Tramadol, iPhone 15 dan 115 Butir Obat Lain Disita |
![]() |
---|
Suami Tusuk Dada Istri, Ditangkap Saat Kabur, Ditemukan di Medan Sunggal |
![]() |
---|
Pedagang Sayur di Samalanga Dibacok Pria Diduga ODGJ, Korban Kritis |
![]() |
---|
Perpustakaan Lueng Daneun Raih Juara I Tingkat Provinsi Aceh 2025 |
![]() |
---|
Tersangka Korupsi Dana SPP PNPM Rp856 Juta di Jeunieb Diserahkan ke JPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.