Pemekaran
Aceh Usulkan Enam Pemekaran Daerah Baru di DPD RI, Diminta Segera Penuhi Syarat
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) resmi memasukkan enam Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) dari Provinsi Aceh ke dalam daftar usulan
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) resmi memasukkan enam Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) dari Provinsi Aceh ke dalam daftar usulan pembentukan daerah otonomi baru tingkat nasional untuk dimekarkan.
Enam CDOB yang diusulkan masing-masing adalah Aceh Raya (pemekaran dari Aceh Besar), Kota Meulaboh (Aceh Barat), Aceh Selatan Jaya (Aceh Selatan), Selaut Besar (Simeulue), Aceh Malaka (Aceh Utara), dan Kota Panton Labu (juga dari Aceh Utara).
Ketua Forum Koordinasi Daerah (Forkorda) Aceh, Fuadri, mengatakan dikutip Serambinews.com, Rabu (9/7/2025), bahwa keenam CDOB tersebut telah masuk dalam daftar yang direkomendasikan oleh Komite I DPD RI.
Menurutnya, proses ini sempat mengalami hambatan karena pada awalnya CDOB Aceh tidak termasuk dalam daftar 231 usulan nasional.
“Alhamdulillah sampai sejauh ini enam CDOB Aceh itu sudah dimasukkan dalam list yang akan direkomendasikan oleh DPD RI dan Komite 1 DPD RI,” kata Ketua Forkorda Aceh Fuadri.
Fuadri menjelaskan, sebelumnya keenam CDOB dari Aceh ini sempat tidak masuk dalam daftar 231 calon DOB se-Indonesia yang diusulkan oleh DPD RI.
Hal itu terjadi akibat anggota DPD RI asal Aceh tidak menjadikan konsolidasi terkait CDOB ini sebagai agenda reses, karena lebih fokus kepada persoalan mendesak lainnya.
Baca juga: Darwati Minta Menkeu Tambah Anggaran untuk Aceh, Dalam Rapat Kerja DPD RI dengan Kementerian
Namun, kata Fuadri, setelah pihaknya membangun komunikasi dengan anggota DPD RI Asal Aceh yakni Azhari Cagee, akhirnya enam CDOB dari Aceh masuk dalam daftar yang diusulkan DPD RI kepada pemerintah.
“Nah, rekomendasi ini juga turut dikawal oleh anggota Komite I DPD RI dari Aceh yaitu Haji Uma, sehingga enam CDOB Aceh ini masuk dalam list, dalam daftar yang direkomendasikan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Fuadri mengatakan, Forum Koordinasi Nasional (Forkornas) saat ini juga terus melakukan koordinasi secara intens dengan pemerintah, sehingga agenda pembentukan DOB baru di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dapat berlajan.
“Kita minta enam daerah di Aceh yang sudah diusulkan ini untuk mempersiapkan syarat-syarat dan dokumen yang diminta, termasuk menyediakan kawasan ibu kota,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerima usulan pembentukan enam DOB atau pemekaran wilayah di Aceh.
Baca juga: Selebgram Aceh Diduga Lecehkan Agama, Haji Uma Surati Polda, MPU, dan DSI
“Keenam calon daerah otonomi baru ini sudah mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Aceh dan juga DPRA, serta sudah disampaikan ke pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri,” kata Fuadri.
Politikus PAN itu menjelaskan, pemekaran daerah ini dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan, pelayanan publik, daya saing, pelestarian adat istiadat, serta aksesibilitas pembangunan. Harapan ini, menjadi dasar dari enam kabupaten/kota di Aceh yang mengajukan pemerkaran.
Sebagai contoh, tambah dia calon Kabupaten Aceh Raya, daerah ini perlu dijadikan DOB karena masyarakat di wilayah tersebut selama ini harus mengakses pelayanan dari pusat pemerintahan kabupaten yang jaraknya cukup jauh.
pemekaran
pemekaran kabupaten
usulan pemekaran
Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB)
pemekaran wilayah
DPD RI
Aceh
Prohaba.co
Parah! Tenaga Ahli DPRD Dairi Ditangkap dalam Kasus Begal Payudara, Ternyata Berulang Kali Beraksi |
![]() |
---|
Pemuda Lampulo Banda Aceh yang Tenggelam di Pantai Riting Ditemukan Meninggal |
![]() |
---|
Resmi Bercerai dari Pratama Arhan, Azizah Salsha Minta Maaf ke Ibunda |
![]() |
---|
Bos Tambang dan Anaknya Terlibat Korupsi Pertambangan Rp 500 Miliar, Turut Dijerat TPPU |
![]() |
---|
Direktur RSUDZA Banda Aceh dan Kadis Kesehatan Aceh 'Sepakat' Mengundurkan Diri, Ada Apa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.