Berita Aceh Timur
Pengedar 20 Kg Sabu Divonis Mati oleh PN Idi Aceh Timur, Bagian dari Jaringan Internasional
Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ismail alias Komo bin Iskandar Anen karena terbukti mengedarkan
Aktivitas Komo akhirnya tercium oleh pihak kepolisian. Ia pun disasar.
Ditresnarkoba Polda Aceh kemudian menangkap Komo pada 25 Januari 2025 dan menemukan di badannya empat bungkus sabu dalam kemasan teh merek Cina warna hijau seberat 4.229,56 gram yang merupakan sisa dari 20.000 gram tersebut.
Atas dasar itulah kemudian dalam pertimbangannya majelis hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Komo dan itu dianggap tidak bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM), mengingat dampak dari kejahatan yang ia lakukan terhadap para konsumen sabu.
“Perbuatan terdakwa mengedarkan sabu jaringan internasional dalam jumlah sangat besar dipandang sebagai kejahatan luar biasa yang memberikan dampak buruk karena berpotensi membahayakan.
Selain itu, tidak ditemukan faktor yang meringankan pada twedakwa, maka ia bisa divonis dengan hukuman mati,” ujar Tri Purnama. (*)
Baca juga: Bupati Aceh Timur Gelar Sayembara Rp 100 Juta untuk Temuan Kitab Idharul Haq Sejarah Peureulak
Baca juga: Wanita Asal Aceh Terdakwa Kurir Sabu Satu Kilogram Divonis 18 Tahun Penjara di PN Medan
Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Sekdes Kuala Seumanyam Nagan Divonis 4 Tahun Penjara, Denda Rp100 Juta
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Pengedar Sabu
vonis
Hukuman Mati
PN Idi
Jaringan Sabu Internasional
kasus narkotika
Aceh Timur
Prohaba.co
Prohaba
Eks Bupati Aceh Timur Diperiksa 5 Jam, Jaksa Layangkan 26 Pertanyaan soal PT Beurata Maju |
![]() |
---|
Tak Ajukan Banding, Empat Penyelundup Rohingya Asal Myanmar Jalani Hukuman 22 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Dua Tahun Tanpa Jembatan, Siswa di Aceh Timur Bertaruh Nyawa Seberangi Sungai |
![]() |
---|
Lompat ke Laut demi Selamatkan Nyawa, Lima Nelayan Aceh Terdampar di Kepulauan Aru |
![]() |
---|
Polres Aceh Timur Olah TKP Kecelakaan Lalulintas di Depan RS Zubir Mahmud |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.