Berita Aceh Timur

Pengedar 20 Kg Sabu Divonis Mati oleh PN Idi Aceh Timur, Bagian dari Jaringan Internasional

Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ismail alias Komo bin Iskandar Anen karena terbukti mengedarkan

Editor: Muliadi Gani
for serambinews.com
VONIS - Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ismail alias Komo bin Iskandar Anen karena terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram. Vonis hukuman mati terdakwa pengedar 20 kg sabu jaringan internasional di Aceh. 

Aktivitas Komo akhirnya tercium oleh pihak kepolisian. Ia pun disasar.

Ditresnarkoba Polda Aceh kemudian menangkap Komo pada 25 Januari 2025 dan menemukan di badannya empat bungkus sabu dalam kemasan teh merek Cina warna hijau seberat 4.229,56 gram yang merupakan sisa dari 20.000 gram tersebut.

Atas dasar itulah kemudian dalam pertimbangannya majelis hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Komo dan itu dianggap tidak bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM), mengingat dampak dari kejahatan yang ia lakukan terhadap para konsumen sabu.

“Perbuatan terdakwa mengedarkan sabu jaringan internasional dalam jumlah sangat besar dipandang sebagai kejahatan luar biasa yang memberikan dampak buruk karena berpotensi membahayakan.

Selain itu, tidak ditemukan faktor yang meringankan pada twedakwa, maka ia bisa divonis dengan hukuman mati,” ujar Tri Purnama. (*)

Baca juga: Bupati Aceh Timur Gelar Sayembara Rp 100 Juta untuk Temuan Kitab Idharul Haq Sejarah Peureulak 

Baca juga: Wanita Asal Aceh Terdakwa Kurir Sabu Satu Kilogram Divonis 18 Tahun Penjara di PN Medan

Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Sekdes Kuala Seumanyam Nagan Divonis 4 Tahun Penjara, Denda Rp100 Juta

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved