Koruptor Termuda

Nur Afifah Balqis Disebut Koruptor Termuda, Siapa Dia? Ini Profilnya

Nur Afifah Balqis disebut-sebut sebagai koruptor termuda di Indonesia yang pernah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. 

Editor: Jamaluddin
GRID.ID/TRIBUN MEDAN
NUR AFIFAH BALQIS - Nur Afifah Balqis disebut sebagai koruptor termuda. Berikut profilnya. 

Status Tersangka dan Vonis Penjara

Dikutip dari Grid.ID, dalam OTT itu, KPK menetapkan 6 tersangka penerima suap. 

Mereka adalah Abdul Gafur, Nur Afifah Balqis, Mulyadi (Plt Sekda PPU), Edi Hasmoro (Kadis PUPR PPU), Jusman (Kabid Disdikpora PPU), dan Nis Puhadi. 

Selain itu, Achmad Zuhdi alias Yudi selaku kontraktor proyek ditetapkan sebagai pemberi suap.

Nur Afifah Balqis dijerat dengan Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 KUHP. 

Ia ditahan di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih, bersama Abdul Gafur

Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Samarinda, majelis hakim menyatakan Nur Afifah Balqis terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam korupsi.

Ia divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan dikenai denda Rp 300 juta, subsider 4 bulan kurungan. 

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut 6 tahun penjara.

Saat ini, Nur Afifah Balqis menjalani hukuman di Lapas Perempuan Tenggarong, Kalimantan Timur. (*)

Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul Profil Nur Afifah Balqis yang Disebut Koruptor Termuda Indonesia, Pernah Duduki Jabatan Mentereng di Parpol

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved