Koruptor Termuda
Nur Afifah Balqis Disebut Koruptor Termuda, Siapa Dia? Ini Profilnya
Nur Afifah Balqis disebut-sebut sebagai koruptor termuda di Indonesia yang pernah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Status Tersangka dan Vonis Penjara
Dikutip dari Grid.ID, dalam OTT itu, KPK menetapkan 6 tersangka penerima suap.
Mereka adalah Abdul Gafur, Nur Afifah Balqis, Mulyadi (Plt Sekda PPU), Edi Hasmoro (Kadis PUPR PPU), Jusman (Kabid Disdikpora PPU), dan Nis Puhadi.
Selain itu, Achmad Zuhdi alias Yudi selaku kontraktor proyek ditetapkan sebagai pemberi suap.
Nur Afifah Balqis dijerat dengan Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 KUHP.
Ia ditahan di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih, bersama Abdul Gafur.
Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Samarinda, majelis hakim menyatakan Nur Afifah Balqis terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam korupsi.
Ia divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan dikenai denda Rp 300 juta, subsider 4 bulan kurungan.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut 6 tahun penjara.
Saat ini, Nur Afifah Balqis menjalani hukuman di Lapas Perempuan Tenggarong, Kalimantan Timur. (*)
Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul Profil Nur Afifah Balqis yang Disebut Koruptor Termuda Indonesia, Pernah Duduki Jabatan Mentereng di Parpol
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Koruptor Termuda
Nur Afifah Balqis
Kasus Suap
Penajam Paser Utara
Kalimantan Timur
Bupati PPU
Abdul Gafur
KPK
PPU
Komisi Pemberantasan Korupsi
OTT
operasi tangkap tangan
Prohaba.co
Parah! Tenaga Ahli DPRD Dairi Ditangkap dalam Kasus Begal Payudara, Ternyata Berulang Kali Beraksi |
![]() |
---|
Pemuda Lampulo Banda Aceh yang Tenggelam di Pantai Riting Ditemukan Meninggal |
![]() |
---|
Resmi Bercerai dari Pratama Arhan, Azizah Salsha Minta Maaf ke Ibunda |
![]() |
---|
Bos Tambang dan Anaknya Terlibat Korupsi Pertambangan Rp 500 Miliar, Turut Dijerat TPPU |
![]() |
---|
Direktur RSUDZA Banda Aceh dan Kadis Kesehatan Aceh 'Sepakat' Mengundurkan Diri, Ada Apa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.