Berita Abdya

Simpan Sabu di Kipas Angin Rusak, Warga Susoh Abdya Diringkus Polisi

Petugas mengalami kesulitan menemukan barang bukti karena sabu disembunyikan rapi di dalam kipas angin rusak di kamar pelaku.

Editor: Muliadi Gani
Humas Polres Abdya
PENGEDAR SABU DITANGKAP – Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial SB (32), diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya), Selasa (15/7/2025) siang. 

Laporan Masrian Mizani I Aceh Barat Daya

PROHABA.CO, BLANGPIDIE – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mengamankan seorang pria berinisial SB (32), warga Gampong Pulau Kayu, Kecamatan Susoh, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Senin, pada Selasa (15/7/2025) siang sekitar pukul 13.00 WIB, di sebuah rumah di wilayah tersebut.

Petugas mengalami kesulitan menemukan barang bukti karena sabu disembunyikan rapi di dalam kipas angin rusak di kamar pelaku.

Proses penggeledahan berlangsung selama satu jam sebelum ditemukan dua bungkus sabu seberat 0,57 gram/bruto yang dibungkus plastik bening.

Petugas membuktikan ketangguhannya dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika karena pelaku menyimpan sabu di dalam kipas angin rusak di dalam kamar rumahnya.

Menurut Kasatres Narkoba Polres Abdya, Iptu Bagus Pribadi, petugas membutuhkan waktu sekitar satu jam untuk melakukan penggeledahan menyeluruh di rumah pelaku, karena barang bukti disimpan secara tersembunyi dan rapi di dalam kipas angin yang tidak berfungsi.

“Awalnya, kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Pulau Kayu, tepatnya di depan musalla ada sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika,” kata Bagus Pribadi kepada wartawan, Selasa (15/7/2025).

Baca juga: Modus Pemulung, Wanita Asal Pidie Jaya Curi Rp 20 Juta di Sekolah Banda Aceh Ditangkap

Baca juga: Bawa 4,3 Gram Sabu dalam Sepatu, Petugas Rutan Bener Meriah Amankan Seorang Wanita

Setelah mendapatkan informasi itu, beber Bagus, petugas langsung menuju ke rumah tersebut pada pukul 12.00 WIB.

“Setiba di lokasi, petugas melihat satu orang yang terduga pelaku sedang berdiri di depan pintu rumah tersebut,” ceritanya. 

“Setelah itu, petugas menghampiri dan mengamankan pemuda tersebut,” ujar Bagus.

Setelah diamankan, jelas Bagus, petugas kemudian memperkenalkan diri dan menghubungi perangkat gampong setempat untuk mendampingi melakukan penggeledahan di rumah tersebut. 

“Penggeledahan di dalam rumah selama satu jam, baru kita berhasil menemukan barang bukti berupa 2 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan  plastik bening seberat 0,57 gram/bruto,” ujar Bagus.

Selain itu, sambung Bagus, petugas juga berhasil menemukan 1 buah plastik bening ukuran besar, 1 buah alat isap sabu (bong), 1 buah kaca pirek, dan 2 buah pipet plastik yang telah dimodifikasi.

Kemudian, juga ditemukan 1 buah kotak rokok merk Surya warna coklat, dan 1 unit handphone merk Infinix warna biru.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved