Berita Banda Aceh

Pemerintah Aceh Janji Perjuangkan Pencairan TPP ASN RSUDZA, Dananya Sudah Tersedia

Pemerintah Aceh menyatakan berjanji untuk memperjuangkan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Rumah Sakit

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/RIANZA ALFANDI
PENCAIRAN TPP - Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, saat menemui massa ASN RSUDZA yang menuntut pencairan TPP, di lobi kantor Gubernur Aceh, Jumat (18/7/2025). Dalam kesempatan itu Fadhlullah berjanji Pemerintah Aceh akan memperjuangkan hak para ASN tersebut ke pemerintah pusat.  

“Pada intinya, kami semua sepakat dan setuju akan memberikan yang bapak ibu tuntutkan.

Karena meunoe, leuh tajok pheng. Watei na temuan bandum payah plueng. Uroe nyoe jak keuno, wate temuan ka plueng bandum. Jadi bandum butuh proses.

(Karena gini, setelah dikasih uang. Waktu ada temuan lari. Hari ini datang ke sini, saat ada temuan sudah lari semua. Jadi semua butuh proses),” ungkapnya.

Baca juga: Pelajar 11 Tahun Meninggal Tenggelam di Kolam Muara Louser Abdya

Fadhlullah meminta massa dapat bersabar dan perlu memahami bahwa mengelola uang negara penuh dengan segala aturan.

“Ketika aturan keluar, kami akan bayarkan sesuai dengan perintah UU.

Kalau nanti UU sudah memberikan dua, kami akan berikan dua.

 Kita ingin bahwa sesuai permintaan bapak Ibu, dua-duanya bisa mendapatkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, seratusan ASN RSUDZA Banda Aceh menduduki Kantor Gubernur Aceh, Jumat (18/7/2025). 

Mereka mengaku sangat keberatan terkait Peraturan Gubernur Aceh No. 15 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Di mana, dalam aturan tersebut mulai 1 Januari 2025, tenaga kesehatan di RSUD milik Pemerintah Aceh tidak lagi menerima tambahan penghasilan berupa TPP dan Jasa Pelayanan sekaligus, melainkan hanya bisa memilih salah satu di antara keduanya.

“Kami mewakili seluruh staf dari RSUDZA untuk menuntut hak kami, karena yang kami perjuangkan bukan kepentingan pribadi tapi kepentingan bersama.

Karena ada beberapa rekan kami hanya menerima gaji sekitar Rp800 ribu gara- gara adanya aturan ini,” kata seorang peserta aksi.(*)

Baca juga: Kebakaran Hebat Hanguskan Lima Unit Rumah di Suka Makmur Aceh Besar

Baca juga: Oknum PNS Ditangkap Polisi, Kepergok Curi Kondensor AC RSUDZA Banda Aceh

Baca juga: Bak Film Laga, Polisi Terlibat Kejar-kejaran dengan Maling Sepeda Motor di Tamiang, Akhirnya Pelaku 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved