Berita Aceh Tenggara

Bupati Aceh Tenggara Nonaktifkan Camat Leuser, Ini Dugaan Kasus yang Menjeratnya

Pj Pengulu Kompas, Kecamatan Leuser menyatakan ada memberikan uang Rp 10 juta kepada camat dan videonya sempat viral. 

Editor: Misran Asri
NET
CAMAT DIDUGA PUNGLI - Bupati Aceh Tenggara, M Salim Fakhry, menonaktifkan jabatan Camat Leuser, Dian Iskandar. karena diduga terlibat pungutan liar dalam proses pencairan Alokasi Dana Desa tahap pertama.  

Pj Pengulu Kompas, Kecamatan Leuser menyatakan ada memberikan uang Rp 10 juta kepada camat dan videonya sempat viral

Laporan Asnawi Luwi|Aceh Tenggara 

PROHABA.CO, KUTACANE - Bupati Aceh Tenggara, M Salim Fakhry bertindak tegas dengan menonaktifkan jabatan Camat Leuser, yang diemban oleh Dian Iskandar terhitung sejak 16 Juli 2025.

Penonaktifan Dian Iskandar sebagai Camat Lauser, karena diduga terlibat dalam kasus pungutan liar (Pungli) dalam proses pencairan Alokasi Dana Desa tahap pertama.

Dian Iskandar yang ditanyai hal tersebut membenarkan dirinya telah dinonaktifkan sebagai Camat Leuser

Hal itu terjadi, karena video yang merekam keterangan Pj Pengulu Kompas, Kecamatan Leuser, yang menyatakan ada memberikan uang Rp 10 juta kepada camat. 

Namun, dalam video itu tidak jelas maksud camat mana, karena tidak disebutkan camatnya. 

Kemudian Bupati memanggil Pengulu Kute Kompas untuk menanyakan hal tersebut.

Namun, Pengulu Kute Kompas, Dian Iskandar mengatakan video itu bukan ditujukan kepadanya selaku Camat Leuser.

Baca juga: Terungkap! Napi di Lapas Meulaboh Kendalikan Pungli di Merduati Banda Aceh 

Kemudian Bupati meminta kepada Pengulu Kute Kompas untuk membuat pernyataan terkait hal itu kalau memang bukan dirinya yang dituduhkan.

Namun, Pengulu Kute ini dituding terlibat pungli sebagaimana diberitakan salah satu media online yang sempat viral di media sosial.

Bupati Aceh Tenggara M Salim Fakhry
Bupati Aceh Tenggara, M Salim Fakhry,menonaktifkan jabatan Camat Leuser, Dian Iskandar yang diduga terlibat pungutan liar (Pungli) dalam proses pencairan Alokasi Dana Desa tahap pertama. (Serambinews.com/Asnawi Luwi)

Sehingga Bupati Agara Salim Fakhry mengambil tindakan menonaktifkan Dian Iskandar dari Camat Leuser.

Menurutnya, saat ini dia menunggu Tim Inspektorat Aceh Tenggara terkait tudingan pungli terhadap dirimya.

Baca juga: Polisi Ringkus Tiga Pelaku Pungli yang Aniaya Warga asal Aceh Selatan di Dairi Sumut

Sementara itu, Bupati Aceh Tenggara M Salim Fakhry dalam pertemuan dengan Camat dan Pengulu Kute pada acara monitoring dan evaluasi Dana Desa tahun 2025 di Opprom Setdakab menyampaikan bahwa dirinya telah menonaktifkan Camat Leuser, Dian Iskandar.

Hal itu dikarenakan ada dugaan melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap Pengulu Kute dalam proses administrasi pencairan Dana Desa. 

Penonaktifan ini berlaku sejak Rabu, 16 Juli 2025.

Bupati Aceh Tenggara M Salim Fakhry juga menugaskan Inspektur Aceh Tenggara untuk memverifikasi semua bukti terkait dugaan pungli tersebut.

Sementara itu, posisi Camat Leuser untuk sementara waktu diisi oleh Sekretaris Camat (Sekcam) Leuser hingga hasil pemeriksaan dari Inspektorat Aceh Tenggara keluar.

Langkah ini diambil Bupati Aceh Tenggara dalam rangka menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa.

Baca juga: Polres Aceh Barat Amankan 4 Pemuda Terkait Dugaan Premanisme di Woyla Timur, Pungli Capai Rp2 Juta

"Apabila dalam pemeriksaan Tim Inspektorat Agara, Dian Iskancdar tidak terbukti, melakukan pungli, maka akan dikembalikan sebagai Camat Leuser," tegas Bupati Agara M Salim Fakhry.(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Diduga Pungli Dana Desa, Bupati Aceh Tenggara Nonaktifkan Camat Leuser, https://aceh.tribunnews.com/2025/07/20/diduga-pungli-dana-desa-bupati-aceh-tenggara-nonaktifkan-camat-leuser?page=all#goog_rewarded

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved