Berita Langsa
Hendak Edarkan Sabu, Dua Warga Aceh Timur Diringkus Polisi
Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu
PROHABA.CO, LANGSA - Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu.
Dua pria asal Aceh Timur diringkus saat hendak mengedarkan sabu ke wilayah Kota Langsa.
Kedua tersangka, Muksalmina (35) dan Ridwan (31), warga Dusun Lancang, Desa Seuneubok Aceh, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, ditangkap pada 14 Juli 2025 di sebuah areal tambak di desa setempat.
Dari tangan keduanya, petugas menyita 5 paket besar sabu dengan berat total 253,50 gram.
Pengungkapan kasus narkoba tersebut disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto SIK, melalui Kasat Resnar-koba AKP Mulyadi SH MH, Jumat (25/7/2025).
Menurut AKP Mulyadi, saat menangkap tersangka Muksalmina dan Ridwan, Unit Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan barang bukti 5 paket besar sabu yang terbungkus dengan plastik tembus pandang, seberat253,50 gram.
Juga disita BB lainnya berupa satu unit timbangan digital, dua handphone meerk Oppo warna biru dan Samsung warna biru, serta 1 unit sepmor merek Yamaha N-Max warna hitam BL 3268 DBL.
Baca juga: Terdesak Biaya, Pria Aceh Timur Antar Sabu ke Polisi Menyamar, Terancam Penjara Seumur Hidup
Baca juga: Inspektorat Jenderal TNI Lakukan Audit Kinerja Korem 011 Lilawangsa
Kronologis penangkapan
Penangkapan ini, jelas Kasat Resnarkoba, berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada transaksi narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di wilayah Kota Langsa.
Lalu, anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa langsung dipimpin AKP Mulyadi melakukan penyelidikan yang akhirnya mendapatkan informasi lanjutan.
Waktu itu diperoleh info bahwa sabu itu akan diambil atau dijemput oleh tersangka di wilayah Aceh Timur, sehingga penyelidikan diperluas ke wilayah Aceh Timur.
Dalam penyelidikan itu, keberadaan target operasi (TO) diketahui sedang berada di sebuah areal tambak, terletak di Gampong Seuneubok Aceh, Kecataman Peureulak, Aceh Timur.
Petugas yang melihat dua pria mencurigakan yang tidak lain adalah Muksalmina dan Ridwan langsung melakukan penggerebekan di areal tambak tersebut.
Alhasil, selain dapat mengamankan para tersangka, juga berhasil diperoleh BB berupa dua paket besar sabu di tanah dan tiga paket besar sabu lainnya disembunyikan di dalam bagasi sepmor Yamaha N-Max.
Kepada petugas, kedua tersangka mengaku sabu- sabu lima bungkus besar ini adalah mereka yang menyembunyikannya.
Kedua tersangka mengakui barang bukti sabu tersebut milik mereka dan rencananya akan diedarkan di wilayah Langsa dengan imbalan Rp5 juta.
“Sedangkan para pelaku lainnya yang diduga terkait dalam perkara ini masih dalam proses penyelidikan,” pungkas AKP Mulyadi. (*)
Baca juga: Mengaku Terdesak, Nelayan asal Langsa Gasak Uang dari Kotak Amal Masjid Raya Baiturrahman, Akhirnya
Baca juga: Kolaborasi Bappeda Aceh dan FMIPA USK, Sepakat Kembangkan Sains untuk Pembangunan
Baca juga: Simpan Sabu di Kipas Angin Rusak, Warga Susoh Abdya Diringkus Polisi
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Berita Langsa
sabu-sabu
Pengedar Sabu
Warga Aceh Timur
edarkan sabu
Pengedar Sabu Ditangkap
Polres Langsa
Peureulak
Aceh Timur
Prohaba.co
| Mualem dan Dek Fan Bagikan Daging Kurban untuk Inong Balee di Langsa |
|
|---|
| Polres Langsa Gagalkan Peredaran 3 Kg Sabu Jaringan Antarprovinsi, Dua Warga Aceh Timur Ditangkap |
|
|---|
| Pemuda Tanpa Identitas Tewas Usai Nekat Tabrakkan Diri ke Mobil di Langsa |
|
|---|
| Pria di Langsa Ditemukan Meninggal di Bawah Pohon Kelapa Setelah Empat Hari Hilang |
|
|---|
| Sempat Memanas, Demo Korban Banjir Langsa Berakhir Setelah Wali Kota Temui Massa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Dua-tersangka-pengedar-sabu-asal-Aceh-Timur-ditangkap.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.