Kamis, 18 Juni 2026

Berita Langsa

Hendak Edarkan Sabu, Dua Warga Aceh Timur Diringkus Polisi

Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Foto Humas Polres Langsa
PENGEDAR SABU DITANGKAP - Dua tersangka pengedar sabu asal Aceh Timur dengan barang bukti 5 paket sabu diamankan di Mapolres Langsa. 

PROHABA.CO, LANGSA - Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu. 

Dua pria asal Aceh Timur diringkus saat hendak mengedarkan sabu ke wilayah Kota Langsa.

Kedua tersangka, Muksalmina (35) dan Ridwan (31), warga Dusun Lancang, Desa Seuneubok Aceh, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, ditangkap pada 14 Juli 2025 di sebuah areal tambak di desa setempat.

Dari tangan keduanya, petugas menyita 5 paket besar sabu dengan berat total 253,50 gram. 

Pengungkapan kasus narkoba tersebut disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto SIK, melalui Kasat Resnar-koba AKP Mulyadi SH MH, Jumat (25/7/2025).

Menurut AKP Mulyadi, saat menangkap tersangka Muksalmina dan Ridwan, Unit Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan barang bukti 5 paket besar sabu yang terbungkus dengan plastik tembus pandang, seberat253,50 gram.

Juga disita BB lainnya berupa satu unit timbangan digital, dua handphone meerk Oppo warna biru dan Samsung warna biru, serta 1 unit sepmor merek Yamaha N-Max warna hitam BL 3268 DBL.

Baca juga: Terdesak Biaya, Pria Aceh Timur Antar Sabu ke Polisi Menyamar, Terancam Penjara Seumur Hidup

Baca juga: Inspektorat Jenderal TNI Lakukan Audit Kinerja Korem 011 Lilawangsa

Kronologis penangkapan

Penangkapan ini, jelas Kasat Resnarkoba, berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada transaksi narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di wilayah Kota Langsa. 

Lalu, anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa langsung dipimpin AKP Mulyadi melakukan penyelidikan yang akhirnya mendapatkan informasi lanjutan.

Waktu itu diperoleh info bahwa sabu itu akan diambil atau dijemput oleh tersangka di wilayah Aceh Timur, sehingga penyelidikan diperluas ke wilayah Aceh Timur.

Dalam penyelidikan itu, keberadaan target operasi (TO) diketahui sedang berada di sebuah areal tambak, terletak di Gampong Seuneubok Aceh, Kecataman Peureulak, Aceh Timur.

Petugas yang melihat dua pria mencurigakan yang tidak lain adalah Muksalmina dan Ridwan langsung melakukan penggerebekan di areal tambak tersebut.

Alhasil, selain dapat mengamankan para tersangka, juga berhasil diperoleh BB berupa dua paket besar sabu di tanah dan tiga paket besar sabu lainnya disembunyikan di dalam bagasi sepmor Yamaha N-Max.

Kepada petugas, kedua tersangka mengaku sabu- sabu lima bungkus besar ini adalah mereka yang menyembunyikannya.

Kedua tersangka mengakui barang bukti sabu tersebut milik mereka dan rencananya akan diedarkan di wilayah Langsa dengan imbalan Rp5 juta.

“Sedangkan para pelaku lainnya yang diduga terkait dalam perkara ini masih dalam proses penyelidikan,” pungkas AKP Mulyadi. (*)

Baca juga: Mengaku Terdesak, Nelayan asal Langsa Gasak Uang dari Kotak Amal Masjid Raya Baiturrahman, Akhirnya

Baca juga: Kolaborasi Bappeda Aceh dan FMIPA USK, Sepakat Kembangkan Sains untuk Pembangunan

Baca juga: Simpan Sabu di Kipas Angin Rusak, Warga Susoh Abdya Diringkus Polisi

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
4 - 2
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
VS
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
VS
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved