Berita Banda Aceh

Dua Pria Terduga LGBT di Banda Aceh Resmi Jadi Tersangka, Berkas Segera ke Jaksa

Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh menetapkan dua pria muda sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Qanun Syariat Islam

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal. Kasus LGBT di Banda Aceh, Pelaku Resmi Jadi Tersangka, Begini Nasibnya. 

Menurutnya, praktik suka sesama jenis ini jangan coba-coba dilakukan di Aceh, khususnya di Kota Banda Aceh yang menjadi wilayah hukum setempat.

“Masyarakat jangan segan melapor jika melihat praktik yang mencurigakan.

Kami juga terus melakukan patroli rutin untuk pencegahan,” tegasnya.

Satpol PP dan WH Banda Aceh menyediakan Call Center di nomor 081219314001 bagi warga yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran syariat Islam secara langsung dan rahasia.

Rizal juga menekankan bahwa praktik hubungan sesama jenis tidak dapat ditoleransi di wilayah Banda Aceh yang merupakan bagian dari provinsi yang menerapkan hukum syariat Islam secara formal.

Masyarakat di Banda Aceh yang mengetahui praktik terlarang tersebut untuk sama-sama dicegah, diawasi dan dilaporkan ke pihak berwajib,” pungkasnya.(*)

Baca juga: Alamak! Satpol PP dan WH Banda Aceh Kembali Amankan Pasangan Diduga LGBT dan Pasangan Nonmuhrim 

Baca juga: Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Lepas 2.240 Peserta Pawai Tahun Baru Islam 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kasus LGBT di Banda Aceh, Pelaku Resmi Jadi Tersangka, Begini Nasibnya, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved