Berita Bireuen
Ratu Narkoba Bireuen Dituntut 10 Tahun Penjara, Perkara Pencucian Uang
Nyonya N, warga Kecamatan Kota Juang, Bireuen, yang dikenal sebagai "Ratu Narkoba", kini menghadapi dua perkara berat: tindak pidana narkotika
Sebelum dijerat dengan kasus TPPU, terdakwa yang merupakan warga Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, sudah divonis dengan hukuman mati di PN Medan dalam perkara narkoba.
Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara pengiriman narkoba jenis sabu seberat 52.5 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi.
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam sidang yang digelar di PN Medan, Senin (8/5/2024).
Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa N diamankan petugas BNN di rumahnya pada 18 Agustus 2023 lalu.
setelah sebelumnya namanya sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sidang lanjutan perkara TPPO di PN Bireuen, pihak terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan akan menyampaikan pleidoi atau pembelaan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 11 Agustus 2025.(*)
Baca juga: Ratu Narkoba Asal Aceh Divonis Mati di PN Medan, Kasus 52 Kg Sabu dan Ekstasi
Baca juga: Nyonya N, Ratu Narkoba asal Bireuen yang Hidup Glamor
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Berita Bireuen
Ratu Narkoba
Ratu Narkoba Aceh
TPPU
nyonya N
Dituntut 10 Tahun Penjara
kasus sabu
kasus narkoba
Bireuen
Prohaba.co
Polisi Tertibkan 5 Odong-Odong Tak Tak Sesuai Standar di Bireuen, Operasional Dihentikan |
![]() |
---|
Hakim Jatuhi Pidana Nihil untuk Ratu Narkoba Bireuen |
![]() |
---|
Kejari Bireuen Tahan Pemilik 400 Tramadol, iPhone 15 dan 115 Butir Obat Lain Disita |
![]() |
---|
Suami Tusuk Dada Istri, Ditangkap Saat Kabur, Ditemukan di Medan Sunggal |
![]() |
---|
Pedagang Sayur di Samalanga Dibacok Pria Diduga ODGJ, Korban Kritis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.