Berita Pidie
Diduga Oplos Beras, Pria Asal Aceh Besar Diciduk Polisi di Grong-Grong Pidie
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pidie menangkap seorang pria berinisial BH (43), warga Gampong Lam Baet,
Laporan Muhammad Nazar | Pidie
PROHABA.CO, SIGLI - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pidie menangkap seorang pria berinisial BH (43), warga Gampong Lam Baet, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, atas dugaan melakukan praktik pengoplosan beras atau pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
BH diamankan pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di Gampong Daka, Kecamatan Grong-Grong, Pidie.
“Benar, BH telah kita amankan terkait dugaan praktik curang dalam distribusi beras.
Ini merugikan konsumen dan tidak dapat ditolerir,” kata Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim, AKP Dedy Miswar, SSos, MH, Rabu (6/8/2025) malam.
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku BH dilakukan pada Senin, 4 Agustus 2025, sekira pukul 10.30 WIB, di kilang padi yang tidak beroperasi lagi, di Gampong Daka, Kecamatan Grong-Grong, Kabupaten Pidie.
Kasat Reskrim Polres Pidie menceritakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengoplosan beras di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Tipidter Satreskrim Polres Pidie dipimpin Kanit Tipidter, Ipda Ade Andra, STrK dengan cepat bergerak ke lokasi dan mendapati BH sedang melakukan kegiatan mencurigakan.
"Pelaku BH tidak berkutik saat aksinya berhasil kita bongkar.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti atau BB," ungkapnya.
Baca juga: Wali Kota Lhokseumawe Sidak Pasar Inpres, Respons Munculnya Isu Beras Oplosan
Baca juga: Kabar Gembira! Guru Non-ASN Bisa Dapat Insentif Rp 2,1 Juta, Berikut Syaratnya
Ia menyebutkan, barang bukti yang berhasil disita antara lain, satu unit mobil Toyota Kijang pikap warna hitam dan satu mesin jahit karung beras merk Newlong.
Barang bukti diamankan lainnya tiga gulung benang nilon warna merah putih, satu gulung benang nilon warna hitam, satu unit timbangan merk Fit warna abu-abu, dan 25 karung beras merek Cap Udang dengan berat masing-masing 15 kg.
Berikutnya, dua karung beras merek SU atau Simpang Utue yang beratnya 5 kg, dua karung beras tanpa merk seberat 50 kg, 27 karung kosong bermerek LG produksi Kilang Padi ERIDA, dan 15 karung kosong merek Yusima serta satu lembar terpal warna biru.
Ia menjelaskan, dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa BH memperoleh 50 karung beras merek LG dari Kilang Padi ERIDA di Gampong Sumboe Buga, Kecamatan Peukan Baro.
Selanjutnya, beras tersebut dicampur dengan beras keliling hasil pembelian dari petani.
Beras hasil oplosan tersebut, selanjutnya dikemas ulang ke dalam karung bermerek Cap Udang dan SU untuk dijual kembali ke wilayah Aceh Besar.
"Saat kita melakukan penggeledahan, polisi turut didampingi Keuchik Gampong Daka, Muhammad Saleh,” terangnya.
“Kemudian BH kita bawa ke Mapolres Pidie bersama barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut," jelas AKP Dedy Miswar.
Ia menyebutkan, perbuatan tersangka BH akan dijerat dengan Pasal 62 Juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku usaha nakal yang memanipulasi barang konsumsi masyarakat,” tegasnya.
“Kami imbau kepada warga, agar proaktif melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungannya,” pungkas AKP Dedy. (*)
Baca juga: Polresta Banda Aceh dan Bulog Sidak Pasar, Tidak Ditemukan Beras Oplosan
Baca juga: Tipidkor Polres Pidie Tangkap Pria Diduga Gelapkan Gaji Karyawan Rp600 Juta
Baca juga: Distanbun Minta Karet Mentah Tidak Dibawa Keluar Daerah, Fokus Hilirisasi & Serap Tenaga Kerja Lokal
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polres Pidie Amankan Warga Aceh Besar di Grong Grong, Diduga Oplos Beras,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Berita Pidie
Pengeplos Beras
beras oplosan
harga beras
pengeplos beras ditangkap
warga aceh besar
Kecamatan Grong-Grong
Polres Pidie
Aceh Besar
Prohaba.co
Tipidkor Polres Pidie Tangkap Pria Diduga Gelapkan Gaji Karyawan Rp600 Juta |
![]() |
---|
Empat Terpidana Zina Dicambuk 100 kali di Pidie, Termasuk Oknum Keuchik |
![]() |
---|
Kapolres Pidie Terima Brevet Kehormatan Armed dari Kasdam IM |
![]() |
---|
Murid SD di Pijay Dilecehkan Teman Ayah di Kafe, Pelaku Divonis 80 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Lewat Disertasi Prediksi Stunting di Kabupaten Pidie, Putri Ilham Sari Raih Gelar Doktor di USK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.