Berita Banda Aceh

Polda Aceh Tahan Dua Tersangka Keributan di Kantor Perkim Aceh, Lima Wajib Lapor

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh menetapkan dua dari tujuh orang yang diamankan terkait keributan di Kantor

Editor: Muliadi Gani
DOK HUMAS POLDA ACEH
PELAKU KERIBUTAN DITAHAN – Polda Aceh menetapkan dua terduga pelaku keributan di Kantor Dinas Perkim Aceh sebagai tersangka. Keduanya langsung ditahan untuk kepentingan proses hukum, Kamis (14/8/2025). 

Sebelumnya, pada Rabu malam (13/8/2025), tujuh orang diamankan oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Aceh bersama Resmob Polresta Banda Aceh.

Mereka diperiksa intensif terkait keributan yang sempat viral dan terjadi di Kantor Dinas Perkim Aceh.

Motif pasti dari aksi keributan tersebut masih dalam penyelidikan.

“Mereka diperiksa untuk mengetahui peran masing-masing. Proses hukum akan dilakukan secara objektif dan transparan,” ujar Joko.

Ketujuh orang yang sebelumnya diamankan yaitu M alias Aneuk Tuloet, R alias Aneuk Muda Pakam, MH alias Bate Itam, M alias Taliba, MAI alias Kek Min, B alias Nyak Boy, dan H alias Metui.

“Setiap pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kabid Humas.(*)

Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp 6,6 Miliar di Simeulue, Polda Aceh Tingkatkan ke Penyidikan 

Baca juga: Sejumlah Pejabat Polda Aceh Dimutasi, Mantan Karo Ops Polda Sulbar, Kombes Deden Jadi Dirlantas

Baca juga: Ketua Forikan Aceh Ajak Orang Tua untuk Menggalakkan Anak-anaknya Gemar Makan Ikan

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Dua Terduga Pelaku Keributan di Dinas Perkim Aceh Jadi Tersangka & Langsung Ditahan, 5 Wajib Lapor , 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved