Bebas Bersyarat Setya Novanto Tuai Sorotan Mantan Penyidik KPK

Pembebasan bersyarat terpidana korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, memicu kritik tajam dari mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
SETYA NOVANTO BEBAS - Mantan Ketua DPR, Setya Novanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/9/2018). Terpidana kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto. Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha, menyebut bebas bersyarat Setya Novanto sebagai kado kemerdekaan yang menyakitkan, Senin (18/8/2025) 

Setelah dipotong remisi 28 bulan 15 hari, Setya Novanto disebut telah menjalani 2/3 masa hukuman hingga akhirnya bisa bebas bersyarat.

Bebas bersyarat adalah pembebasan seorang narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sebelum masa hukumannya selesai.

Tentang Praswad Nugraha

Praswad adalah mantan penyidik senior KPK dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di KPK.

Praswad Nugraha pernah menjabat sebagai Penyidik Senior di Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) pada tahun 2007-2021

Sejumlah kasus mega korupsi pernah ditanganinya, satu di antaranya korupsi bantuan sosial yang menjerat eks Menteri Sosial Juliari Batubara.

Pria kelahiran Tanjung Karang, Bandar Lampung pada 8 September 1982 tersebut kini menjadi akademisi di Bidang Hukum Pidana.

Ia pun tercatat menjabat sebagai Managing Chairman dari Southeast Asia Anti-Corruption Syndicate (SEA ACTIONS).

Baca juga: Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Bebas, Presiden Filipina Berterima Kasih ke Prabowo

Baca juga: Hari Ini Brigjen Marzuki Ali Basyah Dilantik Jadi Kapolda Aceh

Baca juga: 5.532 Narapidana di Aceh Diusulkan Dapat Remisi Idulfitri 1446 H

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Setya Novanto Bebas Bersyarat, Eks Penyidik KPK: Kado Kemerdekaan yang Menyakitkan, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

.

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved