PROHABA.CO, KUTACANE – Kasus ayah rudapaksa anak kembali terjadi di Aceh.
Kali ini seorang ayah bernama NP Sambo (26), tega melakukan perbuatan bejat terhadap anak kandungnya yang masih berusia 5 tahun.
Peristiwa itu bahkan dilakukan Sambo di bulan suci Ramadhan 2022, di rumahnya saat korban tidur.
Akibat dari perbuatan pelaku, korban mengalami kesakitan dan menangis setiap ingin buang air kecil.
Kini pelaku NP Sambo telah di jebloskan ke penjara setelah adanya putusan Mahkamah Syar’iyah (MS) Kutacane Nomor 17/JN/2022/MS.KC, yang dibacakan pada Rabu (1/2/2023).
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Heni Nurliana SAg menyatakan, terdakwa NP Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan ‘uqubat kepada terdakwa berupa ‘uqubat penjara selama 185 bulan,” bunyi putusan itu.
Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan itu terjadi pada April 2022 atau bertepatan saat bulan Suci Ramadhan 2022, bertempat di rumah terdakwa di Aceh Tenggara.
Terdakwa pada saat itu tidur dalam satu kamar dengan korban.
Lalu terdakwa memeluk korban yang dilanjutkan dengan melepaskan celananya dan melepaskan celana korban.
Setelah melepas celananya, terdakwa menindih korban.
Baca juga: Kakek di Aceh Timur Perkosa Cucu Berkali-kali hingga Hamil, Dinikahkah dengan Pria Lain
Merasa kesakitan, korban melakukan perlawanan dan berkata, “Jangan Yah, sakit Yah.
” Setelah ditindih ayahnya, korban menangis karena merasa sakit di bagian alat vitalnya.
Korban diancam terdakwa agar tidak melaporkan kejadian itu kepada ibunya, dan akan memukul korban jika mengadu pada sang ibu.
Lalu korban memakai celananya sendiri dan ke luar dari kamar ayahnya untuk pindah ke kamar nenek korban.
Nenek korban yang mendapati cucunya menangis kemudian bertanya, “Kenapa menangis?”
Korban pun menceritakan tindakan bejat ayahnya tersebut.
Lalu korban tidur bersama neneknya pada malam itu.
Korban terus-terusan merasa sakit ketika hendak buang air kecil dan selalu menangis karena kesakitan.
Setelah korban berani buka mulut, tersangka pelaku diciduk polisi dan perkara ini pun bergulir ke pengadilan.
Berdasarkan hasil visum et repertum nomor: 499/05/VER/R/XXX/2022, ditemukan luka robek pada selaput dara arah jam 6.8 tak sampai ke dasar.
Dengan kesimpulan, kelainan tersebut kemungkinan disebabkan oleh trauma benda tumpul.
Akibat dari perbuatan pebejat tersebut, korban mengalami nyeri di bagian alat vital, trauma, dan muncul rasa ketakutan yang berlebihan kepada ayahnya.
Di depan hakim pengadilan Mahkamah Syar’iyah Kutacane, korban mengaku sudah tidak sayang lagi pada ayahnya (terdakwa).
Korban juga tidak mau bertemu lagi dengan sang ayah dengan mengatakan, “Ayah jahat.”
Baca juga: Nyabu Dekat Jalan Raya, Tersangka Dicokok Polisi
Baca juga: Ayah Kandung Rudapaksa Putrinya Sejak Umur 12 Tahun, Berlangsung 4 Tahun di Simeulue
Sementara itu, dari Aceh Selatan dilaporkan, SM (40), seorang ayah tega menodai anak gadisnya.
Parahnya lagi, aksi bejat itu dilakukan SM berkali- kali pada anak kandungnya Melati (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 16 tahun.
Menurut pengakuan korban, sudah 10 kali ayah kandungnya itu menodai dirinya.
Bahkan pada bulan puasa Ramadhan 2022, pelaku juga melampiaskan nafsunya pada korban di pagi hari.
SM yang merupakan ayah kandung korban mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian ini kepada siapa pun.
Aksi tersebut dilakukan pelaku saat istrinya atau ibu korban serta anggota keluarga lainnya sedang tidak berada di rumah.
Hal ini diketahui berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan Nomor 4/JN/2022/ MS.Ttn tanggal 8 September 2022.
Kasus di Pasie Raja Kejadian ini bermula pada tahun 2019 sekira pukul 14.00 WIB di rumah korban dan terdakwa di satu desa dalam Kecamatan Pasie Raja, Aceh Selatan.
Saat itu, terdakwa sedang melihat korban sedang tertidur dalam kamarnya.
Posisi tidur korban membuat nafsu terdakwa bergejolak dan merasa ingin meniduri putrinya.
Terdakwa kemudian membangunkan sang anak dan menyuruhnya membuat secangkir kopi hangat untuknya.
Anak gadis itu pun langsung membuatkannya.
Baca juga: Polisi Tangkap Ayah Kandung yang Diduga Cabuli Putrinya, Dicokok di SPBU Saat Isi Minyak
Baca juga: Anak Anggota DPRD yang aniaya Tukang Parkir Jadi Tersangka
Setelah selesai, kopi tersebut ditaruh di atas meja, tetapi tidak langsung diminum oleh terdakwa.
Kemudian terdakwa menyuruh korban duduk di atas kursi yang ada di dalam dapur dan terdakwa memegang-megang tubuh korban.
Tiba-tiba terdakwa membuka baju dan celananya dan membuat korban merasa ketakutan.
Saat terdakwa mendekat, korban melakukan perlawanan, tetapi terdakwa menutup mulut korban agar tidak berteriak.
Terdakwa SM kemudian melancarkan aksi bejatnya kepada sang anak.
Usai kejadian itu korban merasa kesakitan dan perih saat buang air kecil Namun, peristiwa itu tak berani korban ceritakan kepada siapa pun karena terdakwa mengancamnya.
Kejadian lainnya yang diingat korban terjadi pada 7 April 2022 saat bulan puasa Ramadhan, sekira pukul 11.00 WIB di rumah.
Saat itu korban sedang duduk menonton tv di ruang tamu, lalu dipanggil oleh terdakwa dan menyuruhnya ke dapur.
Kala itu kondisi rumah sepi dan hanya tinggal mereka berdua.
Terdakwa menyuruh korban untuk membuat kopi dan meletakkan di atas meja.
Setelah itu, terdakwa yang tak bisa membendung nafsunya, langsung merudapaksa korban untuk kesekian kalinya.
Baru pada 18 Mei 2022 sekira pukul 13.30 WIB korban memberanikan diri untuk menceritakan kejadian yang dialami kepada keluarga besarnya.
Baca juga: Seorang Gadis SMA di Buton Melahirkan, Ternyata Pelakunya Ayah Kandung Setelas Tes DNA
Baca juga: Rudal Rusia Hantam Gedung Pemerintah dan Apartemen Kota Kramatorsk
Lalu pada 19 Mei 2022 sekira pukul 22.00 WIB keluarga besar berkumpul, termasuk korban, tanpa dihadiri oleh terdakwa dan juga ibu kandung korban.
Pada malam itu juga keluarga besar membicarakan atau memusyawarahkan dan mencari solusi.
Namun, solusi yang disepakati adalah melaporkan terduga pelaku ke pihak kepolisian.
Lalu keluarga besar melaporkan terdakwa ke Mapolres Aceh Selatan dan akhirnya ditangkap.
Kasus inses ini pun bergulir ke pengadilan.
Berdasarkan hasil visum et repertum Nomor. VER/18/V/2022 tanggal 24 Mai 2022, ditemukan selaput dara korban sudah tidak utuh lagi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Persidangan yang dipimpi Hakim Aceng Rahmatulloh SSy serta hakim nggota, Hj Murniati Br SH dan Yasin Yusuf Abdillah SHI MH, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak yang seharusnya ia lindungi.
“Menjatuhkan uqubat ta’zir dan oleh karena itu berupa uqubat ta’zir penjara selama 186 bulan dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan terdakwa yang telah dijalani,” bunyi putusan majelis hakim pada Jumat (9/9/2022).
(Serambinews. com/ar)
Baca juga: Ayah Tiri Rudapaksa Anaknya Saat Tidur di Ruang Televisi, Korban Kini Trauma
Baca juga: 2 Pemuda Abdya Terdakwa Rudapaksa Gadis Disabilitas Dituntut 14,5 Tahun
Baca juga: Bejat, Seorang Kakek Rudapaksa Keponakan hingga Trauma