Berita Nagan Raya

Guru Ngaji di Nagan Nodai Santriwati, Dilarikan ke RS dalam Keadaan Berdarah

Penulis: Redaksi
Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rudapaksa - Guru Ngaji di Nagan Nodai Santriwati, Dilarikan ke RS dalam Keadaan Berdarah

PROHABA.CO, SUKAMAKMUE – Kasus pelecehan terhadap seorang anak yang masih berusia 10 tahun kembali terjadi di Aceh.

Parahnya, perlakuan bejat ini dilakukan oleh seorang guru mengaji, yang seharusnya mengajarkan ilmu agama kepada santrinya.

Entah setan apa yang merasuki seorang guru ngaji berinisal R alias Tgk Risal (25), yang tega melakukan perbuatan bejat terhadap seorang santriwati berusia 10 tahun.

Ia tega melakukan pelecehan hingga korban mengalami ketakutan dan harus dilarikan ke rumah sakit (RS) karena alat vital korban terus mengeluarkan darah.

Peristiwa ini terjadi di sebuah pesantren dalam Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Kini R alias Tgk Risal telah mendekam di penjara setelah adanya putusan dari Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Nomor 9/JN/2022/MS.Skm yang dibacakan pada Senin (13/2/2023).

Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Irkham Soderi menyatakan terdakwa R alias Tgk Risal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak.

Perbuatan itu melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca juga: Sambo Rudapaksa Anak Kandung Berusia 5 Tahun, Korban Trauma

“Menjatuhkan uqubat kepada terdakwa berupa penjara selama 80 bulan,” bunyi putusan itu.

Peristiwa ini berawal pada 8 September 2022. Saat itu, korban pergi mengaji bersama temannya di satu pesantren dalam Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Sekira pukul 17.00 WIB, korban selesai mengaji dan menunaikan shalat Asar berjemaah bersama teman-temannya, lalu pulang ke rumah masing-masing.

Namun, korban berjumpa dengan terdakwa di jalan pulang.

Terdakwa lalu menyampaikan kepada korban untuk datang ke rumah di belakang, karena ada hal yang ingin dia sampaikan.

Mendengar permintaan terdakwa yang merupakan guru ngajinya, korban pun menjawab, “Iya.“

Beberapa menit kemudian, terdakwa pergi ke rumah tersebut yang berjarak sekitar 30 meter dari pesantren yang melewati belakang rumah warga.

Terdakwa masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang dan menunggu korban.

Tak lama kemudian korban datang dan terdakwa langsung menyuruh korban masuk ke dalam.

Baca juga: Oknum Wali Kelas Sodomi Lima Santri, Modus Larang Korban Shalat di Masjid

Baca juga: Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santri Tetap Divonis Mati

Setelah berada dalam rumah tersebut, terdakwa langsung melakukan perbuatan pelecehan seks terhadap korban.

Korban pun melakukan perlawanan dengan mengatakan ‘sakit’, tetapi tidak dihiraukan terdakwa.

Aksi bejat tersebut baru dihentikan terdakwa setelah mendengar suara anak-anak yang lewat di samping rumah tersebut.

Pada saat terdakwa melakukan perbuatan tersebut, korban hanya bisa diam karena takut, tetapi tidak rela karena terdakwa secara langsung melakukan pelecehan yang berakibat sakit pada selangkangannya.

Setelah pulang ke rumah, ibu korban bertanya kenapa berdarah di bagian alat vitalnya, dan korban menjawab karena terjatuh.

Karena darah semakin banyak, ibu korban memutuskan korban dibawa ke rumah sakit. Korban pun tidak memberitahukan kepada siapa pun kejadian ini karena takut.

Korban baru memberitahukan kepada ibunya setelah dua minggu dari kejadian tersebut.

Tak terima sang putrinya dinodai, ibu korban melaporkan peristiwa ini ke kantor polisi.

Dari hasil visum et repertum ditemuk

an selaput dara korban tidak utuh lagi arah pukul 7 dengan pendarahan aktif dari mukosa vagina dalam.

Korban dalam kondisi syok hipovolemik karena pendarahan aktif dari vagina dan Anemia (Hb 7,9 gr/dl).

Korban juga harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Sultan Iskandar Muda Kabupaten Nagan Raya selama empat hari.

(Serambinews.com/ar)

Baca juga: Seorang Ayah Bejat Rudapaksa Putri Kandungnya Hingga Hamil

Baca juga: Bejat, Seorang Guru Ngaji di Nagan Raya Lecehkan Santriwati

Baca juga: Berkedok Guru Ngaji, Pria Tua Cabuli Anak 9 Tahun