Kriminal

Polda DIY Ungkap Sindikat Penipuan Online, Dua WNA asal Taiwan Terlibat

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi memperlihatkan barang bukti perkara penipuan, Rabu (29/3/2023)

Pelapor yang terkena bujuk rayu lantas mengirimkan uang Rp 710.000.000 ke rekening pelaku.

Korban yang merasa tertipu kemudian melaporkan apa yang dialaminya.

Polisi lantas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku.

“Untuk otak dari perkara ini adalah inisial DT,” urainya.

Sementara itu, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda DIY Asep Suherman menambahkan dua pelaku warga negara asing tersebut bertugas mengawasi dan mengamati kegiatan di Indonesia.

Keduanya datang dari Taiwan ke Indonesia dengan visa wisata.

“Itu mereka langsung diutus datang ke Indonesia.

Ada pengendali di Taiwan, kayak sindikat.

Tugasnya untuk mengawasi kegiatan yang dilakukan oleh si DT ini,” beber Asep.

Sampai saat ini, polisi masih mendalami sindikat tersebut.

Termasuk menelusuri aliran uang yang ditransfer oleh korban kepada pelaku.

“Ya ini akan kita dalami lagi uangnya kemana, yang jelas uang itu lari ke empat rekening.

Nah ini kita lihat perkembangan ke depan lagi, karena akan berkembang pelaku yang lain kayaknya,” jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 18 handphone, 5 buku tabungan, 23 ATM, 1 buku catatan berisi daftar nomor telepon, dua lembar rekening koran, dan 3 token bank warna biru.

(kompas.com)

Baca juga: Pasutri Tipu 240 Orang di Luwu Utara, Modus Arisan Lelang

Baca juga: Modus Oknum TNI Ganteng Diduga Selingkuhi 5 Wanita, Dilaporkan Oleh Istrinya

Baca juga: Modus Transaksi Narkoba, Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Susu Ganja