Kriminal

Polda DIY Ungkap Sindikat Penipuan Online, Dua WNA asal Taiwan Terlibat

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi memperlihatkan barang bukti perkara penipuan, Rabu (29/3/2023)

PROHABA.CO, YOGYAKARTA - Dua warga negara asing asal Taiwan beserta 4 warga negara Indonesia ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY karena melakukan penipuan dengan modus berpura-pura sebagai customer service.

Enam pelaku yang ditangkap dalam kasus ini, yakni AW warga Kota Surabaya, NL warga Kota Surabaya, DT warga Mempawah Ilir Kalimantan Barat, VN warga Kota Palembang. Lalu ZQB dan YSX yang merupakan warga negara asing asal Taiwan.

Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi menyampaikan peristiwa terjadi pada 22 Februari 2023.

“Modus operandinya para pelaku mengaku sebagai customer service,” ujar Idham Mahdi dalam jumpa pers Mapolda DIY, Rabu (29/3/2023).

Idham menjelaskan, pada 23 Februari 2023 sekitar pukul 07.53 WIB telepon rumah korban berinisial I warga Kota Yogyakarta berdering.

Setelah diangkat, terdengar suara yang memberitahukan nomor telepon rumah milik korban menunggak pembayaran dan akan dilakukan pemblokiran.

Kemudian, muncul perintah menekan angka 1 untuk berbicara dengan customer service.

Baca juga: Penipuan Berkedok Pesan Pengiriman Paket, Saldo Warga Rp 35 Juta Lenyap

Setelah korban menekan angka 1, terdengar suara seorang wanita yang mengaku sebagai customer service.

“Wanita yang mengaku sebagai CS itu mengatakan ada tagihan telepon rumah sebesar Rp 2.356.000,” ucapnya.

Wanita yang mengaku sebagai CS tersebut mengatakan nomor telepon korban menggunakan data pribadi beralamatkan di Denpasar, Bali Selatan.

Seseorang yang mengaku sebagai CS itu berniat membantu dengan menghubungkan korban untuk berkomunikasi dengan penyidik Polda Bali.

“Kemudian percakapan tersebut langsung beralih, terdengar seorang laki-laki yang mengaku dari penyidik Polda Bali bernama Iptu B.

Orang yang mengaku penyidik Polda Bali itu mengarahkan pelapor untuk membuat laporan dan (pelapor/korban) membuat laporan Polisi,” tuturnya.

Orang yang mengaku sebagai penyidik tersebut menghubungkan korban dengan atasannya.

Melalui telepon, orang yang mengaku atasan dari penyidik itu menuturkan sudah mengecek nomor dan alamat yang dilaporkan oleh korban.

Pelapor diberitahu ternyata rekening masuk dalam daftar rekening yang digunakan untuk melakukan tindak pidana pencucian uang.

“Dengan alih-alih ditakuti bahwa rekening pelapor ini masuk dalam kategori tindak pidana pencucian uang, sehingga terjadi bujuk rayu,” ungkap Idham.

Baca juga: Ditipu Rp 10 M Sampai Stres hingga ASI Seret, Jessica Iskandar Kini Pasrah hingga Pilih Lakukan Ini

Setelah itu, korban dimintai nomer WhatsApp (WA).

Setelah mendapatkan nomor tersebut, seseorang yang mengaku penyidik tersebut mengatakan akan melanjutkan komunikasi dengan video call.

Saat komunikasi melalui video call, korban melihat seorang laki-laki mengenakan seragam polisi sedang berada di ruangan. Orang tersebut mengaku bernama Iptu B.

Korban lantas diinterogasi terkait dengan rekening.

“Pelapor yang tidak merasa menerima uang dan tidak nyaman, pelapor meminta menyudahi percakapan tersebut,” jelasnya.

Orang yang mengaku sebagai Iptu B tersebut mengatakan kepada korban agar jangan memberitahukan kepada siapapun dengan alasan masih dalam penyelidikan.

Korban diancam akan ditangkap jika memberitahukan kepada orang lain karena menghalangi proses penyelidikan.

Orang itu mengatakan, karena terkait dengan tindak pidana pencucian uang maka korban akan dihubungkan dengan petugas PPATK.

“Percakapan beralih dengan seorang wanita yang mengaku petugas PPATK bernama F, tapi orang tersebut tidak menampakan bagian badanya, hanya terlihat layar hitam,” ucap Idham lagi.

Wanita yang mengaku sebagai petugas PPATK itu lantas menanyakan rekening yang dimiliki korban.

Korban lantas menyebutkan tiga rekening miliknya.

Baca juga: Modus Bisa Luluskan Masuk Akpol, IRT Asal Sleman Ditangkap Polisi 

Baca juga: Boyamin MAKI Desak KPK Tahan Rafael Alun

Setelah itu, wanita yang mengaku sebagai petugas PPATK tersebut mengatakan dua rekening harus diaudit.

Wanita tersebut meminta korban untuk memindahkan saldo dalam rekening ke rekening pengawas PPATK.

Pelapor yang terkena bujuk rayu lantas mengirimkan uang Rp 710.000.000 ke rekening pelaku.

Korban yang merasa tertipu kemudian melaporkan apa yang dialaminya.

Polisi lantas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku.

“Untuk otak dari perkara ini adalah inisial DT,” urainya.

Sementara itu, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda DIY Asep Suherman menambahkan dua pelaku warga negara asing tersebut bertugas mengawasi dan mengamati kegiatan di Indonesia.

Keduanya datang dari Taiwan ke Indonesia dengan visa wisata.

“Itu mereka langsung diutus datang ke Indonesia.

Ada pengendali di Taiwan, kayak sindikat.

Tugasnya untuk mengawasi kegiatan yang dilakukan oleh si DT ini,” beber Asep.

Sampai saat ini, polisi masih mendalami sindikat tersebut.

Termasuk menelusuri aliran uang yang ditransfer oleh korban kepada pelaku.

“Ya ini akan kita dalami lagi uangnya kemana, yang jelas uang itu lari ke empat rekening.

Nah ini kita lihat perkembangan ke depan lagi, karena akan berkembang pelaku yang lain kayaknya,” jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 18 handphone, 5 buku tabungan, 23 ATM, 1 buku catatan berisi daftar nomor telepon, dua lembar rekening koran, dan 3 token bank warna biru.

(kompas.com)

Baca juga: Pasutri Tipu 240 Orang di Luwu Utara, Modus Arisan Lelang

Baca juga: Modus Oknum TNI Ganteng Diduga Selingkuhi 5 Wanita, Dilaporkan Oleh Istrinya

Baca juga: Modus Transaksi Narkoba, Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Susu Ganja