Total harga rokok tanpa ada pita cukai yang disita itu diperkirakan mencapai Rp 2.235.772.000.
Laporan Zubir I Langsa
PROHABA.CO, LANGSA – Polres Langsa berhasil menyita 1.239.000 batang rokok illegal asal luar negeri.
Total harga rokok tanpa ada pita cukai yang disita itu diperkirakan mencapai Rp 2.235.772.000.
Rokok yang terdiri tas 939.400 batang rokok merk H1 Mild Gold dan 300.000 batang rokok Luffman sudah diserahkan ke Bea Cukai Langsa.
Hasil penindakan itu dirilis Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman, dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai setempat, pada Jumat (19/1/2023) sore.
Turut hadir, Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah SIK SH MH, dan sejumlah pihak terkait lainnya,
Dikutip dari Serambinews.com, Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman, menyebutkan, penindakan dilakukan Rabu (17/1/2024) pukul 03.00-04.00 WIB, pada sebuah gudang di Gampong Simpang Lhee, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.
Dalam penindakan itu, petugas juga mengamankan MSY, pedagang yang memakai gudang tersebut.
Barang ditindak nerupa 639.400 batang rokok H1 Mild Gold dan 300.000 batang rokok Luffman tanpa pita cukai, sehingga totalnya 939.400 batang.
Rokok ilegal itu diperkirakan bernilai Rp 2.235.772.000.
Sedangkan kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp 1.476.379.828.
Sulaiman menjelaskan, penindakan itu berawal saat personel Satuan Reskrim Polres Langsa menerima informasi tentang pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil bokd menuju sebuah gudang di Langsa.
Saat tiba ke lokasi, petugas tidak menemukan mobil yang mengangku rokok ilegal tersebut
Tim hanya berhasil menemukan gudang yang diduga menimbun rokok ilegal.