Berita Kriminal

Sejoli Asal Thailand Ditangkap Bawa Narkotika 1,6 Kg ke Bali dalam Kemasan Suplemen

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keempat tersangka penyelundupan narkotika berbagai jenis dari Thailand ke Bali saat dihadirkan dalam konferensi pers di Kantor BNNP Bali, pada Selasa (17/9/2024).

Tersangka D ditangkap di pinggir Jalan Teuku Umar Barat, Desa Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, pada 5 September 2024.

Dia berperan sebagai kurir penerima barang dari kedua WNA atas suruhan dari seseorang berinisial EP, yang kini masih dalam buruan aparat.

Kemudian, VRR ditangkap di area Parkir Premium Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada 8 September 2024.

Dia bersama pacarnya yang berinisial RKH (DPO) berperan sebagai pemesan barang dari WW.

"Buron yang dua orang itu terdeteksi bahwa satu orang berada di luar negeri, yang satu orang berada di Jakarta.

Orang Indonesia dua-duanya," kata dia. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 113 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.

 

Baca juga: 2 WNA Ditangkap di Bali Karena Selundupkan Narkoba 

Baca juga: IRT di Jembrana Bali Meninggal Diduga Terbakar di Dapur Rumahnya, Diduga Sengaja Akhiri Hidup

Baca juga: Bea Cukai, BNN dan Polri Berhasil Gagalkan Penyelundupan 29 Kg Sabu Asal Thailand Masuk Aceh

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sepasang WN Thailand Bawa 1,6 Kg Narkotika dalam Kemasan Suplemen ke Bali", 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News