Kasus Narkoba
2 WNA Ditangkap di Bali Karena Selundupkan Narkoba
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) karena terlibat dalam penyelundupan hasis dan ganja ...
PROHABA.CO, DENPASAR - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) karena terlibat dalam penyelundupan hasis dan ganja ke Pulau Dewata.
Kedua warga asing itu, ditangkap di tempat yang berbeda dengan pelaku berinisial VS asal Latvia dan SU asal Swedia.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, Kombes Pol I Made Sinar Subawa, mengatakan bahwa kedua WNA tersebut ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.
VS ditangkap di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kabupaten Badung, Bali, pada Senin (22/7/2024), sementara SU ditangkap di sebuah vila di Desa Kemenuh, Kabupaten Gianyar, Bali, pada Rabu (31/8/2024).
Baca juga: Melawan, Kurir Narkoba Jaringan Aceh-Medan Ditembak, 5 Kg Sabu Disita
"Kasus peredaran gelap narkotika jenis hasis dan ganja yang melibatkan dua WNA ini menggunakan modus yang berbeda," ujar Subawa dalam keterangan tertulis pada Rabu (21/8/2024).
Ia menjelaskan bahwa penangkapan terhadap VS berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai Ngurah Rai yang mendeteksi adanya narkotika yang disembunyikan dalam barang bawaannya.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan narkotika jenis hasis seberat 440,41 gram dan ganja 977,83 gram netto.
Sementara itu, penangkapan terhadap SU juga dilakukan berkat kejelian petugas Bea Cukai Ngurah Rai yang mendeteksi sebuah paket kiriman dari Thailand yang ditujukan kepada SU.
Setelah diperiksa, paket tersebut berisi empat padatan narkotika jenis hasis dengan berat 201,28 gram netto.
Baca juga: Polisi Gerebek Pabrik Narkoba di Malang Terbesar di Indonesia, Dikendalikan WNA Malaysia
Baca juga: BNN Tes Urin 20 ABK Kapal Cepat di Ulee Lheue
Subawa menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa Bali telah menjadi salah satu pasar potensial bagi peredaran gelap narkotika jaringan internasional.
Terlebih lagi, barang terlarang tersebut paling populer disalahgunakan oleh wisatawan mancanegara di Bali.
"Hasis memiliki kandungan THC yang sangat tinggi, yang memiliki efek halusinogen dan termasuk ke dalam narkotika golongan I," kata Subawa.
Atas perbuatannya, kedua WNA tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Komisi IV DPRK Banda Aceh Desak Pemko Segera Bayar Tunjangan Profesi Guru Bersertifikasi
Baca juga: Residivis Kasus Narkoba di Bali Rampas Ponsel Turis Asal Australia, Modus Menyamar Jadi Ojek
Baca juga: WNA Asal Pakistan Lakukan Penipuan di Restoran Bali Demi Makan Enak, Bayar Pakai Rekening Fiktif
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selundupkan Narkoba ke Bali, 2 WNA Ditangkap",
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Polres Asahan Ungkap 33 Kg Sabu Jaringan Internasional, Kode Teh Tarik dan Janda Kembang |
![]() |
---|
Hendak Bawa Sabu 40 Kg ke Jakarta, Pemuda Lhokseumawe Ditangkap Poldasu, Tergiur Upah Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Wanita Asal Aceh Terdakwa Kurir Sabu Satu Kilogram Divonis 18 Tahun Penjara di PN Medan |
![]() |
---|
Bawa Sabu 3 Kg, Warga Aceh Ditangkap Satres Narkoba Polres Asahan |
![]() |
---|
TNI AL Tangkap Kapal Thailand Bawa 1,9 Ton Narkoba Berbungkus Teh China di Perairan Karimun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.