Laporan Muhammad Nazar l Pidie
PROHABA.CO, SIGLI - Maraknya peredaran narkoba menuntut seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.
Orang tua diharapkan lebih berperan aktif dalam mengawasi kegiatan anak-anaknya, terutama pergaulan dan aktivitas di luar rumah.
Peredaran narkoba sebagai kejahatan luar biasa.
Diketahui, puluhan warga Pidie menjalani hukuman penjara, akibat terlibat narkoba.
Sebagian besar mereka sebagai kurir barang haram tersebut.
"Tahun 2024, tercatat 65 warga didominasi warga Pidie telah dieksekusi menjalani penjara," kata Kacabjari Pidie di Kotabakti, Yudha Utama Putra SH MH dikutip Serambinews.com, Rabu (26/2/2025).
Ia menyebutkan, saat ini kasus yang paling banyak ditangani Cabjari Pidie di Kotabakti adalah kasus narkoba.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Aceh Timur Amankan Seorang Tersangka Kurir Sabu 1Kg di Peureulak
Baca juga: Lima Pemakai dan Satu Bandar Narkoba Berhasil Ditangkap Saat Penggerebekan di Palembang
Hukuman yang dijatuhi terhadap terdakwa, dari 11 tahun hingga 1,5 tahun penjara.
Hukuman yang dijatuhi terhadap terdakwa, tergantung besaran barang-bukti atau BB sabu.
"Usia warga yang terlibat narkoba, mulai dari usia remaja, dewasa dan orang tua.
Sementara untuk anak-anak belum ada kita tangani," jelasnya.
Ia menyebutkan, dari 65 kasus narkoba yang ditangani Cabjari Pidie di Kotabakti tahun 2024, tercatat satu terdawa wanita yang masih gadis asal Kecamatan Tangse.
Gadis tersebut ditangkap personel Resnarkoba Polres Pidie 2024.
Gadis tersebut dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Sigli 4 tahun penjara, yang kini menjalani hukuman di Lapas Wanita Pidie.