Berita Aceh Utara

4 Pria Aceh Utara Hendak Pesta Sabu di Gubuk Mulai Disidang

Empat pria yang sebelumnya diringkus warga saat hendak pesta sabu di sebuah gubuk kawasan Desa Ulee Pulo, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara,

Editor: Muliadi Gani
DOK POLRES ACEH UTARA
PELAKU PEREDARAN NARKOBA - Personel Satresnarkoba Polres Aceh Utara meringkus empat pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di kabupaten itu pada Kamis dan Jumat (30-31/1/2025). Empat pria yang sebelumnya diringkus warga saat hendak pesta sabu di sebuah gubuk kawasan Desa Ulee Pulo, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara. 

PROHABA.CO, LHOKSUKON - Empat pria yang sebelumnya diringkus warga saat hendak pesta sabu di sebuah gubuk kawasan Desa Ulee Pulo, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara.

Sementara itu, seorang pemasok sabu berinisial Edi Ten yang berhasil melarikan diri saat penggerebekan masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Keempat terdakwa yakni Edi Rianto, Budi Setiawan, Muhammad Yani, dan Andrikal Muna. 

Demikian antara lain isi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, Harri Citra Kesuma SH dan Oktriadi Kurniawan MH, dalam sidang perdana kasus tersebut pada Rabu (10/9/2025).

Prohaba.co memperoleh informasi tersebut dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lhoksukon, Kamis (11/9/2025).

Mereka ditangkap pada Minggu (6/4/2025) malam setelah sepakat membeli sabu hasil patungan Rp200 ribu yang dipesan kepada Edi Ten menggunakan ponsel milik Edi Rianto.

Sekitar pukul 20.00 WIB, Edi Ten datang mengantarkan lima paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening.

Barang tersebut diterima oleh Budi Setiawan lalu ditunjukkan kepada rekan-rekannya.

PN Lhoksukon, Aceh Utara
PN Lhoksukon, Aceh Utara (For Serambinews.com)

Baca juga: Polres Aceh Utara Ringkus 4 Pelaku Peredaran Narkoba, 1 Kg Sabu Disita, Begini Cara Penangkapannya 

Baca juga: BNN Musnahkan 5.000 Batang Ganja di Aceh Besar, Total Berat Capai 2,3 Ton

Saat Andrikal sedang merakit alat isap sabu dari botol plastik bekas, warga bersama perangkat desa dan seorang anggota TNI tiba di lokasi dan langsung menangkap keempat pria itu.

Dari lokasi, diamankan barang bukti berupa lima paket sabu dengan berat total 0,44 gram (0,24 gram netto), dua set bong, satu kaca pireks, tiga plastik bening bekas pakai, satu korek api, satu pipet, serta sebuah telepon genggam.

Barang bukti tersebut kemudian diserahkan ke Polres Lhokseumawe.

Hasil penimbangan di Pegadaian Syariah Lhokseumawe menunjukkan berat sabu 0,44 gram brutto atau 0,24 gram netto.

Sementara hasil uji laboratorium kriminalistik memastikan bahwa barang bukti positif mengandung metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam sidang perdana di PN Lhoksukon, jaksa menegaskan bahwa keempat terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat untuk membeli dan menggunakan narkotika.

Mereka didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved