Berita Abdya

Dukun Abu Perlak di Abdya Dituntut 200 Bulan Penjara atas Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Abdya) menuntut terdakwa S alias Abu Perlak yang berprofesi sebagai dukun dengan hukuman

Editor: Muliadi Gani
Stock Images
ILUSTRASI PENJARA - Foto ilustrasi. Dukun Abu Perlak di Abdya Dituntut 200 Bulan Penjara atas Rudapaksa Anak di Bawah Umur 

Laporan Masrian Mizani I Aceh Barat Daya

PROHABA.CO, BLANGPIDIE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Abdya) menuntut terdakwa S alias Abu Perlak yang berprofesi sebagai dukun dengan hukuman 200 bulan penjara atas kasus pemerkosaan atau rudakpaksa terhadap anak di bawah umur.

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan rudapaksa terhadap seorang anak di bawah umur hingga hamil.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syar'iyah (MS) Blangpidie dan dikutip Rabu (17/9/2025).

JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan berulang terhadap korban yang masih berusia 15 tahun.

Tindak pidana ini melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah, junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan uqubat ta’zir penjara selama 200 bulan kepada terdakwa, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Kami juga meminta agar terdakwa tetap ditahan,” demikian bunyi dokumen tuntutan.

Baca juga: Dukun di Abdya Diduga Rudapaksa Pasien Remaja Lumpuh hingga Hamil, Kandungan Dipaksa Gugur

Korban Dianiaya Secara Psikis dan Fisik

Korban adalah seorang anak yatim warga Banda Aceh yang awalnya berobat ke rumah S pada 2019 karena mengalami kelumpuhan sebagian tubuh.

Dengan dalih terapi pengobatan, korban dibawa ke rumah S di Abdya dan akhirnya tinggal di sana dari 2019 hingga 2022.

Menurut JPU Kejati Aceh Erlina Rosa, pemerkosaan pertama terjadi pada tahun 2020 saat korban hanya berdua dengan terdakwa.

Aksi itu terus berulang hingga korban hamil pada 2021.

“Dukun tersebut memberikan ramuan hingga kandungan korban gugur di rumah pelaku,” ungkap Erlina.

Korban juga disebut tidak diperbolehkan pulang, bahkan ibunya dilarang menjenguk.

Selama tinggal bersama terdakwa, korban berada di bawah pengaruh jimat yang diberikan pelaku, membuatnya tidak mampu menceritakan kekerasan yang dialami.

Baca juga: Kasus Korupsi Rusunawa PNL, BPKP Temukan Kerugian Negara Rp928 Juta

Pada 2022, korban menjalani operasi tumor dan ibunya sempat membuang jimat tersebut.

Sejak saat itu, korban mulai berani membuka cerita kepada keluarga tentang tindakan bejat yang dialaminya.

Keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polda Aceh.

Setelah penyelidikan dan penangkapan, tersangka diserahkan ke Kejari Abdya

Saat ini, proses hukum telah memasuki tahap tuntutan di Mahkamah Syar’iyah Blangpidie.

“Dampak psikologis korban sangat berat. Ia sering termenung, berteriak tanpa sebab, dan mengalami trauma mendalam,” kata Erlina menutup keterangan. (*)

Baca juga: Oknum Pimpinan Dayah di Aceh Utara Diduga Rudapaksa Santriwati, Terancam 200 Kali Cambuk

Baca juga: Seorang Pria Asal Aceh Selatan Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Abdya, Kini Korban Hamil 8 Bulan

Baca juga: Dukun Cabul di Aceh Besar Rudapaksa Pasien di Bawah Umur Berkali-kali

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Dukun asal Abdya Dituntut 200 Bulan Penjara, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved