Berita Pidie
Tiga Keuchik di Pidie Mengundurkan Diri Usai Lulus PPPK
Empat keuchik aktif di Kabupaten Pidie dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kantor Kementerian
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
PROHABA.CO, SIGLI - Empat keuchik aktif di Kabupaten Pidie dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Pidie.
Namun dari empat keuchik tersebut, tiga mengundurkan diri dari jabatan keuchik, sementara satu lainnya memilih tetap menjabat sebagai keuchik dan mengundurkan diri dari PPPK.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Pidie, Almanza SSTP, dikutip Serambinews.com, Rabu (17/9/2025).
“Saat ini, baru empat keuchik mengajukan surat pengunduran diri.
Tiga mundur sebagai keuchik, dan satu memilih bertahan sebagai keuchik,” jelas Almanza.
Surat pengunduran diri sebagai keuchik telah diajukan kepada Bagian Pemerintahan Setdakab Pidie.
Sebab, berdasarkan Surat Bupati Pidie, bahwa keuchik maupun perangkat gampong yang lulus PPPK harus memilih salah satu jabatan.
" Saat ini, baru empat keuchik telah mengajukan surat pengunduran diri.
Baca juga: Syech Muharram Serahkan SK untuk 890 PPPK Aceh Besar Tahap I
Almanza menyebutkan, tiga keuchik yang lulus PPPK Kankemenag Pidie, yang telah mengajukan surat pengunduran diri ke Bagian Pemerintahan Setdakab Pidie.
Adalah Keuchik Gampong Leun Tanjong dan Gampong Raya Gogo, Kecamatan Padang Tiji.
Selanjutnya, Keuchik Gampong Benjei Mesjid, Kecamatan Peukan Baro.
Sementara Keuchik Blok Sawah, Kecamatan Kota Sigli memilih mundur dari PPPK.
Karena jabatan sebagai keuchik masih tersisa tiga tahun.
Ada pun menjadi PPPK hanya satu tahun karena faktor umur.
" Kita perkirakan jumlah keuchik yang mengundurkan diri akan bertambah," jelasnya.
Ia menjelaskan, keuchik yang lulus PPPK tidak boleh menjabat keuchik.
Baca juga: Nelayan Ujung Sialit Aceh Singkil Diterkam Buaya, Diselamatkan Teman dengan Tombak
Hal itu berdasarkan Surat Bupati Pidie Nomor 141/2594 tentang Petunjuk Jabatan Keuchik dan Perangkat Gampong Diterima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Surat Bupati Pidie itu memindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.3.5/1751/BPD.
Mempedomani surat tersebut untuk disampaikan kepada keuchik atau perangkat gampong yang telah lulus seleksi PPPK, agar memilih salah satu jabatan.
Karena yang bersangkutan setelah diangkat menjadi PPPK harus memenuhi target kerja yang telah disepakati dalam perjanjian kinerja serta akan melaksanakan tugas dan beban kerja sebagai PPPK.
“Keuchik yang sudah diangkat sebagai PPPK harus menjalankan tugas sesuai perjanjian kerja dan tidak boleh merangkap jabatan,” tegas Almanza.
Terkait PPPK paruh waktu, pihak Setdakab Pidie mengaku masih menunggu petunjuk lebih lanjut," tutupnya. (*)
Baca juga: Isu PPPK Siluman di Aceh Singkil, Bupati: Mundur atau Diproses Hukum
Baca juga: Bupati Pidie Jaya Serahkan SK kepada 157 Tenaga PPPK Tahap I Formasi 2024
Baca juga: Polres Lhokseumawe Musnahkan 183,89 Gram Sabu, Blender Lalu Buang ke Septic Tank
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Lulus PPPK, Tiga Keuchik di Pidie Mengundurkan Diri, Satu Lainnya Pilih Mundur dari PPPK,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Berita Pidie
Tiga Keuchik di Pidie Mengundurkan Diri
Lulus PPPK
pppk
mengundurkan diri
Kechik Mundur
Prohaba.co
Prohaba
| Satresnarkoba Polres Pidie Jaya Ringkus Tujuh Tersangka Kasus Sabu dalam Operasi Antik 2026 |
|
|---|
| Gumpalan Mirip Awan Jatuh di Persawahan Pidie, Warga Heboh dan Ramai-ramai Menyaksikan |
|
|---|
| Setelah Sepekan, Pencarian Pendulang Emas Hilang di Sungai Cot Kuala Pidie Resmi Dihentikan |
|
|---|
| Diterjang Arus Deras Sungai Cot Kuala di Pidie, Tiga Pendulang Emas Terseret, Satu Masih Hilang |
|
|---|
| Polres Pidie Ungkap Kasus Curanmor, Tiga Pelaku Dibekuk |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Camat-Padang-Tiji-Kabupaten-Pidie-Asriadi-melantik-keuchik.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.