Kamis, 18 Juni 2026

Berita Pidie

 Tiga Keuchik di Pidie Mengundurkan Diri Usai Lulus PPPK

Empat keuchik aktif di Kabupaten Pidie dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kantor Kementerian

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
PELANTIKAN - Camat Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Asriadi, melantik keuchik di kantor camat setempat beberapa minggu lalu 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

PROHABA.CO, SIGLI - Empat keuchik aktif di Kabupaten Pidie dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Pidie.

Namun dari empat keuchik tersebut, tiga mengundurkan diri dari jabatan keuchik, sementara satu lainnya memilih tetap menjabat sebagai keuchik dan mengundurkan diri dari PPPK.

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Pidie, Almanza SSTP, dikutip Serambinews.com, Rabu (17/9/2025).

“Saat ini, baru empat keuchik mengajukan surat pengunduran diri.

Tiga mundur sebagai keuchik, dan satu memilih bertahan sebagai keuchik,” jelas Almanza.

Surat pengunduran diri sebagai keuchik telah diajukan kepada Bagian Pemerintahan Setdakab Pidie.  

Sebab, berdasarkan Surat Bupati Pidie, bahwa keuchik maupun perangkat gampong yang lulus PPPK harus memilih salah satu jabatan.

" Saat ini, baru empat keuchik telah mengajukan surat pengunduran diri.

Baca juga: Syech Muharram Serahkan SK untuk 890 PPPK Aceh Besar Tahap I

Almanza menyebutkan, tiga keuchik yang lulus PPPK Kankemenag Pidie, yang telah mengajukan surat pengunduran diri ke Bagian Pemerintahan Setdakab Pidie. 

Adalah Keuchik Gampong Leun Tanjong dan Gampong Raya Gogo, Kecamatan Padang Tiji.

Selanjutnya, Keuchik Gampong Benjei Mesjid, Kecamatan Peukan Baro. 

Sementara Keuchik Blok Sawah, Kecamatan Kota Sigli memilih mundur dari PPPK.  

Karena jabatan sebagai keuchik masih tersisa tiga tahun.

Ada pun menjadi PPPK hanya satu tahun karena faktor umur. 

" Kita perkirakan jumlah keuchik yang mengundurkan diri akan bertambah," jelasnya. 

Ia menjelaskan, keuchik yang lulus PPPK tidak boleh menjabat keuchik.

Baca juga: Nelayan Ujung Sialit Aceh Singkil Diterkam Buaya, Diselamatkan Teman dengan Tombak

Hal itu berdasarkan Surat Bupati Pidie Nomor 141/2594 tentang Petunjuk Jabatan Keuchik dan Perangkat Gampong Diterima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Surat Bupati Pidie itu memindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.3.5/1751/BPD.

Mempedomani surat tersebut untuk disampaikan kepada keuchik atau perangkat gampong yang telah lulus seleksi PPPK, agar memilih salah satu jabatan. 

Karena yang bersangkutan setelah diangkat menjadi PPPK harus memenuhi target kerja yang telah disepakati dalam perjanjian kinerja serta akan melaksanakan  tugas dan beban kerja sebagai PPPK. 

“Keuchik yang sudah diangkat sebagai PPPK harus menjalankan tugas sesuai perjanjian kerja dan tidak boleh merangkap jabatan,” tegas Almanza.

Terkait PPPK paruh waktu, pihak Setdakab Pidie mengaku masih menunggu petunjuk lebih lanjut," tutupnya. (*)

Baca juga: Isu PPPK Siluman di Aceh Singkil, Bupati: Mundur atau Diproses Hukum

Baca juga: Bupati Pidie Jaya Serahkan SK kepada 157 Tenaga PPPK Tahap I Formasi 2024

Baca juga: Polres Lhokseumawe Musnahkan 183,89 Gram Sabu, Blender Lalu Buang ke Septic Tank

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Lulus PPPK, Tiga Keuchik di Pidie Mengundurkan Diri, Satu Lainnya Pilih Mundur dari PPPK, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
4 - 2
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
1 - 0
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
Live
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved