Berita Banda Aceh

Pansus DPRA Ungkap Dugaan Persekongkolan dalam Penerbitan IUP Tambang di Aceh

Panitia Khusus (Pansus) Mineral dan Batubara (Minerba) serta Minyak dan Gas (Migas) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengungkap adanya dugaan

Editor: Muliadi Gani
TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE DPRA
MENYAMPAIKAN LAPORAN – Ketua Pansus Minerba dan Migas DPRA, Anwar Ramli, menyampaikan laporan dalam rapat paripurna DPRA, pada Kamis (25/9/2035) 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh 

PROHABA.CO, BANDA ACEH – Panitia Khusus (Pansus) Mineral dan Batubara (Minerba) serta Minyak dan Gas (Migas) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengungkap adanya dugaan persekongkolan jahat dan konflik kepentingan dalam proses penerbitan dan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh.

Temuan tersebut disampaikan oleh Ketua Pansus, Anwar Ramli, dalam rapat paripurna DPRA yang digelar pada Kamis (25/9/2035).

“DPMPTSP diduga memiliki kepentingan dan konflik of interest, termasuk dugaan adanya upaya persekongkolan jahat dalam memberikan izin kepada perusahaan-perusahaan,” kata Anwar Ramli di hadapan anggota dewan.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Pansus merekomendasikan kepada Gubernur Aceh agar segera melakukan rotasi menyeluruh terhadap pejabat struktural di DPMPTSP Aceh, termasuk kepala bidang dan staf yang dianggap sebagai sumber masalah dalam tata kelola perizinan tambang.

Selain itu, Pansus juga mengungkap adanya penerbitan 10 IUP baru oleh DPMPTSP pada periode 2024–2025, yang dinilai melanggar keputusan Pansus DPRA sebelumnya.

Keputusan tersebut telah menegaskan larangan penerbitan izin baru hingga pemerintahan Aceh hasil Pilkada 2024 dilantik.

“DPMPTSP Aceh telah melakukan kesalahan prosedur dan patut diduga adanya kepentingan tertentu dalam menerbitkan izin-izin baru tersebut,” lanjut Anwar.

Baca juga: Warga Gampong Jambo Dalem Aceh Selatan Batalkan Izin Survei Tambang Bijih Besi

Berikut daftar perusahaan yang diketahui memperoleh IUP baru melalui rekomendasi Dinas ESDM Aceh:

PT Adikarya Reksa Mitra (bijih besi, 230 hektare, Aceh Besar)

PT Rain Tambang Bersaudara (tembaga, 190 hektare, Aceh Besar)

PT Aceh Jaya Bara Utama (emas, 2.362 hektare, Aceh Jaya)

PT Abdya Mineral Prima (emas, 2.319 hektare, Aceh Barat Daya)

PT Baravo Energi Sentosa (batubara, 3.349 hektare, Aceh Singkil)

PT Onetama Kencana Energi (batubara, 4.418 hektare, Aceh Singkil)

PT Karya Budidaya Nusantara (batubara, 4.792 hektare, Aceh Singkil)

PT Sumber Energi Sanggaberu (batubara, 4.875 hektare, Aceh Singkil)

PT Serambi Timur Resources (tembaga, 2.537 hektare, Pidie)

PT Buana Alam Sejahtera (kuarsit, 129 hektare, Gayo Lues)

Pansus menekankan pentingnya tindakan cepat dari pemerintah Aceh untuk menindaklanjuti temuan ini demi mencegah kerusakan tata kelola sumber daya alam serta potensi kerugian besar bagi masyarakat Aceh. (*)

Baca juga: Gubernur Mualem Keluarkan Peringatan Keras, Terkait Tambang Ilegal

Baca juga: Aceh Bersiap Bangun Smelter, Potensi Tambang dan Investasi Siap Masuk Wilayah Barsela

Baca juga: Mahasiswa Demo di DPRK Pidie, Aktivitas Tambang Emas Ilegal Disorot

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Pansus DPRA Bongkar Dugaan Persekongkolan Jahat Penerbitan Izin Tambang di Aceh, Ini Rekomendasinya, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved