Kasus Curanmor

Polres Pidie Ungkap Sindikat Curanmor, 4 Pelaku Ditangkap Termasuk Penadah

Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Unit Opsnal Satuan Intelkam Polres Pidie berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
PELAKU CURANMOR DIAMANKAN - Satreskrim Polres Podie memperlihatkan pelaku utama sindikat pencurian sepeda motor di Pidie. Saat ini, tiga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dan satu penadah telah diamankan di Sel Mapolres Pidie, Jumat (26/9/2025).  

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

PROHABA.CO, SIGLI - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Unit Opsnal Satuan Intelkam Polres Pidie berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat.

Empat terduga pelaku berhasil diamankan dalam pengungkapan ini, termasuk seorang penadah hasil curian sepeda motor.

“Tiga orang yang kita tangkap dalam sindikat curanmor ini merupakan pelaku utama,” ujar Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar, SSos, MH, dikutip Serambinews.com, Sabtu (27/9/2025).

Ketiga pelaku utama tersebut berinisial MF (28), warga Gampong Balee Pineung, Kecamatan Peukan Baro; SF (25), warga Gampong Jurong Raya, Kecamatan Peukan Baro; dan IB (32), warga Gampong Dayah Tanoh, Kecamatan Glumpang Tiga.

Ketiga pelaku ditangkap pada Kamis malam (25/9/2025) di wilayah Kecamatan Batee dan Peukan Baro, Kabupaten Pidie.

Mereka diduga kuat terlibat dalam pencurian sepeda motor di Gampong Pulo Raya, Kecamatan Titeu, serta beberapa lokasi lainnya di Kabupaten Pidie.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan tiga unit sepeda motor dan sejumlah ponsel.

Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku 'bernyanyi' mengaku telah menjual beberapa sepeda motor hasil curian ke wilayah Pidie Jaya dan Aceh Besar.

Baca juga: Polres Abdya Bongkar Sindikat Curanmor Antar Kabupaten, Tangkap Dua Pelaku dan Satu Penadah

Kasus ini juga menyeret seorang pria berinisial IR (30), warga Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar, yang diduga sebagai penadah.

IR disebut membeli satu unit Yamaha N-Max dari para pelaku seharga Rp 6 juta.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari keempat pelaku di antaranya:

Satu unit sepeda motor NF 125 tanpa nomor polisi, warna abu-abu

Satu unit sepeda motor CRF 150 cc warna hijau, lengkap dengan STNK

Satu unit sepeda motor Scoopy

Satu unit sepeda motor Yamaha N-Max

Keempat pelaku kini telah ditahan di Mapolres Pidie.

Mereka dijerat dengan Pasal 362 jo Pasal 363 jo Pasal 480 KUHP tentang pencurian dan penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujar AKP Dedy.

Baca juga: Harga Emas di Banda Aceh Semakin Berkilau, Tembus Rp 6,52 Juta per Mayam

Hati-hati saat Parkir Kendaraan

Di sisi lain, AKP Dedy Miswar mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan curanmor.

Ia meminta agar warga tidak memarkirkan sepeda motor di lokasi sepi, serta memastikan kendaraan terkunci ganda.

“Jangan sekali-kali meninggalkan kunci kontak di sepeda motor yang sedang diparkir.

Itu mempermudah pelaku menjalankan aksinya,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian menekan angka kejahatan.

“Jika melihat, mendengar, atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan ke kepolisian terdekat.

Semua laporan akan kami tindak lanjuti,” tutupnya.

Polres Pidie berkomitmen menindak tegas pelaku pencurian kendaraan bermotor dan seluruh pihak yang terlibat, demi menjaga keamanan dan ketertiban kepada masyarakat. (*)

Baca juga: Polisi Bekuk Komplotan Curanmor di Aceh Utara, Satu Penadah Turut Diamankan

Baca juga: Ledakan Bom Peninggalan Belanda di Kebun Warga Seulimeum, Unit Jibom Dikerahkan ke Lokasi

Baca juga: Polres Aceh Utara Bongkar Sindikat Curanmor, Amankan 32 Sepmor dan Tiga Tersangka

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polisi Ungkap Sindikat Curanmor di Pidie, Empat Pelaku Diringkus Hingga Sepmor Disita, 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved