Berita Abdya

Polres Abdya Serahkan Barang Bukti Sepmor Curanmor ke Polres Aceh Selatan

Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menyerahkan lima unit sepeda motor hasil kejahatan sindikat pencurian

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
PENYERAHAN BB CURANMOR - Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menyerahkan lima unit sepeda motor hasil kejahatan sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kepada Polres Aceh Selatan. Penyerahan dilakukan pada Senin (29/9/2025) sore, bertempat di Mapolres Abdya. 

Laporan Masrian Mizani | Aceh Barat Daya 

PROHABA.CO, BLANGPIDIE - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menyerahkan lima unit sepeda motor hasil kejahatan sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kepada Polres Aceh Selatan.

Penyerahan dilakukan pada Senin (29/9/2025) sore, bertempat di Mapolres Abdya.

Barang Bukti lima unit sepeda motor Honda Supra X 125 tersebut diserahkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Abdya, Iptu Wahyudi, SH, MH kepada Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Narsyah Agustian, SH, MH, dikutip Serambinews.com.

"Penyerahan ini dilakukan karena tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Polres Aceh Selatan, dan para korban juga melapor ke sana," ujar Iptu Wahyudi.

Kelima unit tersebut merupakan bagian dari total 20 kendaraan bermotor hasil curian yang diungkap oleh Satreskrim Polres Abdya dalam pengungkapan kasus sindikat curanmor pada 20 September 2025.

Dalam pengungkapan kasus ini, tiga pelaku berhasil diamankan.

Dua pelaku pencurian yakni S (31), warga Gampong Meunasah Sukon, Kecamatan Lembah Sabil, dan JN (31), warga Gampong Padang, Kecamatan Manggeng.

Baca juga: Polres Abdya Bongkar Sindikat Curanmor Antar Kabupaten, Tangkap Dua Pelaku dan Satu Penadah

Sementara seorang penadah berinisial FS (31), merupakan warga Gampong Tokoh, Kecamatan Lembah Sabil.

Penangkapan ketiganya dilakukan di lokasi dan waktu berbeda.

S ditangkap terlebih dahulu di Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh pada 20 September 2025 sekitar pukul 16.50 WIB.

Saat ditangkap, S diketahui hendak melarikan diri ke Malaysia.

Berdasarkan hasil pengembangan, diketahui bahwa S melakukan pencurian bersama JN.

Motor hasil curian kemudian dijual kepada FS. 

Keduanya ditangkap pada 21 September 2025 di gampong masing-masing.

Wahyudi menjelaskan bahwa dalam menjalankan aksinya, S dan JN menggunakan kunci T untuk mengambil sepeda motor milik korban.

Sepmor hasil curian dijual kepada FS dengan harga antara Rp2 juta hingga Rp3,5 juta per unit.

Baca juga: Puluhan Penerima Bansos PKH di Pidie Dicoret Kemensos, Terindikasi Terlibat Judi Online

FS kemudian memodifikasi kendaraan tersebut agar tidak dikenali oleh pemilik aslinya sebelum dijual kembali ke warga di Abdya dan Aceh Selatan dengan harga Rp4 juta hingga Rp5 juta per unit.

"Dari 20 unit yang berhasil dicuri, 17 di antaranya merupakan Honda Supra X, tiga lainnya Honda Beat, dan satu unit berupa becak motor," ungkap Wahyudi.

Namun demikian, masih ada beberapa sepeda motor curian yang belum ditemukan dan saat ini dalam pencarian.

"Kita terus melakukan pengembangan untuk menelusuri sisa barang bukti yang sudah berpindah tangan," tambahnya.

Wahyudi juga mengungkapkan bahwa uang hasil penjualan kendaraan curian digunakan para pelaku untuk bermain judi online (judol), membeli rokok, dan kebutuhan sehari-hari lainnya.

Akibat perbuatannya, S dan JN dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Sementara itu, FS sebagai penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (*)

Baca juga: Polres Pidie Ungkap Sindikat Curanmor, 4 Pelaku Ditangkap Termasuk Penadah

Baca juga: Polres Aceh Selatan Serahkan Dua Tersangka Tambang Ilegal di Samadua ke Jaksa

Baca juga: Polres Langsa Ungkap Sindikat Curanmor, 4 Tersangka Dibekuk, Satu Unit Motor Scoopy Disita

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kasus Sindikat Curanmor, Satreskrim Polres Abdya Serahkan BB ke Aceh Selatan, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved