Berita Bireuen
Terbukti Edarkan Sabu, Warga Jeumpa Bireuen Dituntut Pidana Mati
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut hukuman mati terhadap seorang pria berinisial M (36), warga salah satu desa
Tayang:
Editor:
Muliadi Gani
for serambinews.com
SIDANG TERDAKWA - Terdakwa M (36), warga salah satu desa di Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, terlibata dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu (13/10/2025) menjalani sidang di PN Bireuen dan JPU menuntut terdakwa pidana mati.
(Serambinews/Yusmandin Idris)
Baca juga: Polres Abdya Serahkan Tersangka Terlibat Kasus Tindak Pidana ITE ke Kejaksaan
Baca juga: Dua Kurir Sabu 10,9 Kg Asal Aceh Diadili di PN Medan, Terancam Hukuman Mati
Baca juga: Kak Na Semangati Lansia dan Sambangi Setiap Warga Saat Kunjungan Kerja ke Pulo Aceh
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Warga Jeumpa Bireuen Dituntut Pidana Mati,
Berita Terkait: #Berita Bireuen
| 12 Pelat Besi Rusak Akibat Truk Over Tonase, Jembatan Krueng Tingkeum Ditutup Selama Perbaikan |
|
|---|
| Lantai Jembatan Bailey Kutablang Bireuen Patah, Jalur Banda Aceh–Medan Sempat Lumpuh |
|
|---|
| Pasca Banjir Bandang, Jembatan Kepala Hiu Jadi Andalan Warga Peusangan Bireuen |
|
|---|
| Pemkab Bireuen Hibahkan Tanah untuk Pembangunan Gedung Layanan Haji |
|
|---|
| TNI Hibah Lahan untuk Pemkab Bireuen, Ini Pengharapan Brigjen Ali Imran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/erdakwa-M-36-warga-salah-satu-desa-di-Kecamatan-Jeumpa-Kabupaten-Bireuen.jpg)