Berita Bireuen

Terbukti Edarkan Sabu, Warga Jeumpa Bireuen Dituntut Pidana Mati

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut hukuman mati terhadap seorang pria berinisial M (36), warga salah satu desa

Editor: Muliadi Gani
for serambinews.com
SIDANG TERDAKWA - Terdakwa M (36), warga salah satu desa di Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, terlibata dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu (13/10/2025) menjalani sidang di PN Bireuen dan JPU menuntut terdakwa pidana mati.  

(Serambinews/Yusmandin Idris)

Baca juga: Polres Abdya Serahkan Tersangka Terlibat Kasus Tindak Pidana ITE ke Kejaksaan

Baca juga: Dua Kurir Sabu 10,9 Kg Asal Aceh Diadili di PN Medan, Terancam Hukuman Mati

Baca juga: Kak Na Semangati Lansia dan Sambangi Setiap Warga Saat Kunjungan Kerja ke Pulo Aceh 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Warga Jeumpa Bireuen Dituntut Pidana Mati, 

 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved