Rabu, 3 Juni 2026

Berita Aceh Barat Daya

Pria 44 Tahun di Blangpidie Ditangkap Polisi, Diduga Miliki Ganja

Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) mengamankan seorang pria berinisial A (44), warga Gampong Cot Jeurat, Kecamatan Blangpidie

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/HO
PEMILIK GANJA DITANGKAP - Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja berinisial A (44), warga Gampong Cot Jeurat, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) diamankan di Mapolres setempat. Pelaku ditangkap pada Rabu malam (28/1/2026) sekitar pukul 22.10 WIB.(Serambinews.com/HO) 

Ringkasan Berita:
  • Polisi Satresnarkoba Abdya menangkap pria berinisial A (44) di Gampong Cot Jeurat, Blangpidie.
  • Diamankan ganja seberat sekitar 250 gram, uang tunai, dan satu unit ponsel.
  • Polres Abdya menegaskan komitmen memberantas narkotika dan mengimbau masyarakat aktif melapor.

 

PROHABA.CO, ACEH BARAT DAYA - Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) mengamankan seorang pria berinisial A (44), warga Gampong Cot Jeurat, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya, karena diduga memiliki narkotika jenis ganja.

Penangkapan dilakukan pada Rabu malam (28/1/2026) sekitar pukul 22.10 WIB.

Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto, SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Abdya, Iptu Hermansyah, Kamis (29/1/2026), menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan pelaku menyimpan narkotika di rumahnya.

“Penangkapan terhadap A dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.

Setelah menerima laporan tersebut, kami langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan,” ujar Hermansyah.

Ia menyebutkan, petugas tiba di rumah pelaku di Gampong Cot Jeurat sekitar pukul 22.00 WIB.

Setelah mengetuk pintu, petugas langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan badan.

Baca juga: Petugas Lanud SIM dan Avsec Gagalkan Penyelundupan Ganja 2 Kg di Kargo Bandara

Baca juga: 10 Terpidana Pelanggar Qanun Jinayat di Aceh Selatan Dihukum Cambuk 

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam kantong celana bagian belakang sebelah kiri pelaku.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam kamar tidur pelaku.

“Di dalam kamar, petugas menemukan satu kantong plastik warna putih ukuran besar berisi ganja yang diletakkan di lantai kamar tidur,” jelas Hermansyah.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja dengan berat sekitar 250 gram bruto.

Petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp1.606.000 yang ditemukan di dalam dompet pelaku dan Rp390.000 yang ditemukan di kantong celana.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Abdya guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Abdya menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh Barat Daya dan mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved