Selasa, 2 Juni 2026

Berita Banda Aceh

Mualem Tegaskan Gas South Andaman Tak Boleh Langsung Dialirkan ke Luar Aceh

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, menegaskan bahwa gas alam yang ditemukan di Wilayah Kerja (WK) South Andaman tidak boleh

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Foto: Humas DPRA.
MUALEM - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem saat menyampaikan sambutan dalam rapat paripurna DPRA terkait persetujuan KUA-PPAS 2026, Jumat (14/11/2025).Mualem Tegaskan Gas South Andaman Tak Boleh Langsung Dialirkan ke Luar Aceh 

Kawasan eks Arun di Lhokseumawe dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai pusat industri berbasis gas.

“Harus ada pabrik-pabrik yang dibangun di Arun atau kawasan lainnya sehingga anak-anak muda Aceh mendapatkan kesempatan kerja dan manfaat ekonomi yang nyata,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh secara resmi telah menyampaikan permintaan kepada pemerintah pusat agar gas dari WK South Andaman tidak langsung dialirkan ke luar Aceh, melainkan diolah terlebih dahulu di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun, Lhokseumawe, sehingga memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi daerah dan masyarakat Aceh.

Permintaan tersebut tertuang dalam surat Gubernur Aceh Nomor 500.10/2264 tertanggal 27 Februari 2026 yang ditujukan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca juga: Sumur Bor Semburkan Gas dan Api di Aceh Utara, Puluhan Warga Masih Mengungsi

Dalam surat tersebut, Pemerintah Aceh meminta agar persetujuan Plan of Development (PoD) Lapangan Tangkulo ditunda hingga tercapai kesepakatan antara Pemerintah Aceh dan operator blok, yaitu Mubadala Energy, terkait konsep pengembangan lapangan gas tersebut.

Pemerintah Aceh mengusulkan agar pengembangan Lapangan Tangkulo dan Layaran dilakukan secara terintegrasi dengan memanfaatkan fasilitas pengolahan di daratan atau Onshore Processing Facility (OPF) yang berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun, Lhokseumawe.

“Berkenaan hal tersebut, kami mengharapkan Bapak Menteri kiranya berkenan menunda penandatanganan Persetujuan PoD I Lapangan Tungkulo WK South Andaman sampai adanya kesepakatan antara Pemerintah Aceh dengan Mubadala Energy,” bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.

Usulan tersebut berbeda dengan konsep yang diajukan Mubadala Energy yang menggunakan Floating Production Storage Offloading (FPSO), yakni fasilitas pengolahan migas terapung di laut.

Selain itu, Pemerintah Aceh juga mengingatkan bahwa sebelumnya telah menyurati pimpinan Mubadala Energy terkait usulan strategis pengembangan Blok South Andaman, termasuk pemanfaatan infrastruktur eks PT Arun NGL sebagai Onshore Receiving Facility (ORF) untuk pemrosesan gas di darat dan hilirisasi gas dari Blok South Andaman.

Sebagaimana diketahui, gas dari Blok South Andaman saat ini direncanakan akan disalurkan ke Pulau Jawa melalui jaringan pipa transmisi gas bumi yang menghubungkan Aceh hingga Jawa Timur.

Dalam skema tersebut, gas terlebih dahulu dialirkan ke Medan sebelum diteruskan ke wilayah lain di Pulau Jawa.

Karena itu, Pemerintah Aceh menilai perlu adanya kebijakan yang memastikan sebagian gas diolah di dalam daerah agar keberadaan proyek strategis nasional tersebut tidak hanya menjadi sumber energi bagi wilayah lain, tetapi juga menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat Aceh.

(Serambinews.com/Rianza Alfandi)

Baca juga: Curi Uang Rp31 Juta dari Rumah Warga, Pria di Sabang Dibekuk Saat Nongkrong di Warung Kopi

Baca juga: Pemko Banda Aceh Mulai Salurkan Gaji Ke-13 ASN

Baca juga: Gubernur Aceh Tawarkan Investasi Aceh Airlines kepada Investor Timur Tengah

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved