Kasus Narkoba

Wanita Muda Asal Bengkulu Ditangkap Edarkan Narkoba di Batam, Ini Barang Bukti Yang Diamankan

Seorang wanita muda berinisial SDL (23) hanya bisa tertunduk lesu saat digiring oleh petugas Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau

Editor: Muliadi Gani
Beres/TribunBatam
EKSPOSE KASUS NARKOBA - Tersangka SDL (23), wanita perantau asal Bengkulu dihadirkan saat ekspose kasus narkoba di Mapolda Kepri di Batam, Rabu (3/9/2025). 

PROHABA.CO, BATAM - Seorang wanita muda berinisial SDL (23) hanya bisa tertunduk lesu saat digiring oleh petugas Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (3/9/2025).

Dengan tangan diborgol dan pakaian tahanan berwarna oranye yang mencolok, ekspresi wajahnya tampak pucat, penuh penyesalan.

SDL, perantau asal Bengkulu, telah tinggal di Batam selama tujuh tahun.

Ia mengaku baru kali ini terjerat kasus hukum dan tak menyangka keputusannya untuk menjadi pengedar narkoba akan membawanya ke balik jeruji besi.

"Dulu saya kerja di kafe, tapi sekarang sudah tidak lagi.

Orang tua saya di kampung juga tidak tahu saya ditangkap," ujarnya dengan suara lirih saat konferensi pers di Mapolda Kepri.

Kondisi ekonomi yang sulit disebutnya sebagai alasan utama di balik keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba.

Tak hanya menjadi pengedar, SDL mengakui dirinya telah lama menjadi pengguna aktif.

Dalam sehari, ia bahkan bisa dua kali mengonsumsi sabu.

“Dia juga mengaku menerima imbalan berupa 50 gram sabu untuk diedarkan,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono.

Baca juga: Polisi Ringkus Tiga Pengedar Narkoba di Aceh Utara, Sabu 852 Gram Disita

Baca juga: Timnas U23 Indonesia Vs Makau, Garuda Muda Wajib Menang Demi Tiket Piala Asia 2026

Penangkapan SDL merupakan bagian dari pengungkapan dua kasus besar peredaran narkoba yang ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Kepri dalam beberapa hari terakhir.

Total, petugas berhasil mengamankan 116,75 gram sabu dan 710 butir ekstasi dari empat tersangka; tiga pria dan satu perempuan.

Kasus pertama terjadi di kawasan Seraya, Batu Ampar, di mana dua tersangka, ANH dan AB, ditangkap dengan barang bukti 30 butir ekstasi.

Dari pengembangan kasus tersebut, petugas berhasil menangkap SDL bersama seorang pria berinisial AP di sebuah rumah kos di kawasan Sagulung.

Saat dilakukan penggeledahan di kamar SDL, ditemukan satu koper berisi sabu dan ratusan butir ekstasi, beserta alat komunikasi dan timbangan digital.

Barang-barang tersebut diduga dikendalikan oleh bandar besar berinisial AK yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

SDL bersama tiga tersangka lainnya kini dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman bagi mereka tidak main-main: mulai dari pidana seumur hidup hingga hukuman mati.

“Dari seluruh barang bukti yang diamankan, setidaknya 1.296 jiwa berhasil kami selamatkan dari bahaya narkoba,” ujar Kombes Anggoro.

Kisah SDL menjadi potret nyata bagaimana tekanan ekonomi dan lingkungan bisa menyeret seseorang, terutama kaum muda, ke dalam jerat narkoba.

Kini, penyesalan tampak jelas di wajahnya. Namun hukum tetap harus ditegakkan.

Baca juga: IRT Selundupkan Pil Ekstasi di Pakaian Dalam saat Jenguk Anaknya di Lapas

Baca juga: Polres Lampung Selatan Tangkap Dua Kurir Asal Aceh Bawa Sabu 11,8 Kg di Bakauheni

Baca juga: Satresnarkoba Polres Gayo Lues Tangkap 4 Tersangka Penyalahguna Ekstasi, Termasuk Seorang Perempuan

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Wanita Asal Bengkulu Terjerat Narkoba di Batam, Ratusan Pil Ekstasi Ditemukan di Kosannya, 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved