Berita Nasional

Guru Honorer di Lombok Timur Dikeluarkan dari Dapodik Usai Tolak Dinikahi Kepsek Beristri

Seorang guru honorer berinisial EM di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB),

Editor: Muliadi Gani
SHUTTERSTOCK
DIKELUARKAN DARI DAPODIK - Foto Ilustrasi guru mengajar di kelas. Seorang guru honorer berinisial EM di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga menjadi korban penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial NT. dan dikeluarkan dari data pendidik (Dapodik) secara sepihak. 

Sementara itu, Kepala Yayasan IF, yang menaungi sekolah tempat EM mengajar, menyatakan akan memberhentikan NT dari jabatan kepala sekolah.

“Kami tidak suka adanya pengancaman, apalagi sampai guru dikeluarkan dari Dapodik hanya karena persoalan pribadi.

Ini jelas penyalahgunaan jabatan,” tegas IF.

Ia menambahkan, yayasan akan membahas persoalan ini lebih lanjut sebelum menetapkan sanksi administratif kepada NT.

 Tentang Dapodik

Dapodik (Data Pokok Pendidikan) adalah sistem terpadu milik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI.

Sistem ini digunakan untuk mengelola data pendidikan dari seluruh satuan pendidikan di Indonesia, baik negeri maupun swasta.

Dikeluarkannya guru honorer dari sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dapat menimbulkan dampak serius, baik secara administratif, finansial, maupun psikologis.

Baca juga: Ombudsman Aceh Soroti Pemadaman Listrik Berkepanjangan, Desak PLN Transparan dan Tanggung Jawab

Dampak Administratif

Hilang status resmi sebagai pendidik: Guru yang tidak tercatat di Dapodik dianggap tidak aktif dalam sistem pendidikan nasional.

Tidak bisa mengikuti PPG (Pendidikan Profesi Guru): Tanpa Dapodik, guru tidak memenuhi syarat untuk mengikuti sertifikasi.

Tanpa Dapodik, guru tidak bisa mendaftar.

Terhambat dalam proses pengangkatan PPPK atau ASN: Data Dapodik menjadi acuan utama dalam seleksi dan penataan tenaga Non-ASN.

Dampak Finansial:

Tidak mendapatkan tunjangan atau insentif: Guru yang tidak tercatat di sistem Dapodik tidak berhak atas tunjangan fungsional, isertifikasi, atau insentif lainnya dari pemerintah.

Potensi kehilangan pekerjaan: Guru honorer yang tidak memenuhi kriteria (jam mengajar, linieritas, masa kerja) bisa dikeluarkan dan tidak lagi dipekerjakan.

Penyebab Umum Guru Honorer Dikeluarkan dari Dapodik

Tidak memenuhi jam mengajar minimal sesuai ketentuan.

Tidak mengajar sesuai bidang keahlian (tidak linier).

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved