Berita Nasional
Guru Honorer di Lombok Timur Dikeluarkan dari Dapodik Usai Tolak Dinikahi Kepsek Beristri
Seorang guru honorer berinisial EM di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB),
Sementara itu, Kepala Yayasan IF, yang menaungi sekolah tempat EM mengajar, menyatakan akan memberhentikan NT dari jabatan kepala sekolah.
“Kami tidak suka adanya pengancaman, apalagi sampai guru dikeluarkan dari Dapodik hanya karena persoalan pribadi.
Ini jelas penyalahgunaan jabatan,” tegas IF.
Ia menambahkan, yayasan akan membahas persoalan ini lebih lanjut sebelum menetapkan sanksi administratif kepada NT.
Tentang Dapodik
Dapodik (Data Pokok Pendidikan) adalah sistem terpadu milik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI.
Sistem ini digunakan untuk mengelola data pendidikan dari seluruh satuan pendidikan di Indonesia, baik negeri maupun swasta.
Dikeluarkannya guru honorer dari sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dapat menimbulkan dampak serius, baik secara administratif, finansial, maupun psikologis.
Baca juga: Ombudsman Aceh Soroti Pemadaman Listrik Berkepanjangan, Desak PLN Transparan dan Tanggung Jawab
Dampak Administratif
Hilang status resmi sebagai pendidik: Guru yang tidak tercatat di Dapodik dianggap tidak aktif dalam sistem pendidikan nasional.
Tidak bisa mengikuti PPG (Pendidikan Profesi Guru): Tanpa Dapodik, guru tidak memenuhi syarat untuk mengikuti sertifikasi.
Tanpa Dapodik, guru tidak bisa mendaftar.
Terhambat dalam proses pengangkatan PPPK atau ASN: Data Dapodik menjadi acuan utama dalam seleksi dan penataan tenaga Non-ASN.
Dampak Finansial:
Tidak mendapatkan tunjangan atau insentif: Guru yang tidak tercatat di sistem Dapodik tidak berhak atas tunjangan fungsional, isertifikasi, atau insentif lainnya dari pemerintah.
Potensi kehilangan pekerjaan: Guru honorer yang tidak memenuhi kriteria (jam mengajar, linieritas, masa kerja) bisa dikeluarkan dan tidak lagi dipekerjakan.
Penyebab Umum Guru Honorer Dikeluarkan dari Dapodik
Tidak memenuhi jam mengajar minimal sesuai ketentuan.
Tidak mengajar sesuai bidang keahlian (tidak linier).
Guru Honorer
Dapodik
Data Pokok Pendidikan
Dikeluarkan dari Dapodik
Kepala sekolah
Lombok Timur
Prohaba.co
Modus Matikan Listrik, Tukang Parkir dan Karyawan Berkomplot Rampok Toko Emas di Wonogiri |
![]() |
---|
Anak Terjebak di Mesin Cuci, Damkar Depok Lakukan Penyelamatan Dramatis |
![]() |
---|
Diduga Berduaan dengan Janda, Oknum Kapolsek di Kendal Dinonaktifkan dan Diperiksa Propam |
![]() |
---|
Hore! Gaji PNS, Guru, Dosen, TNI-Polri dan Pejabat Naik: Pemerintah Terbitkan Perpres RKP 2025 |
![]() |
---|
Wali Kota Prabumulih Klarifikasi Isu Pencopotan Kepsek SMPN 1, Bantah Anak Bawa Mobil ke Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.