Minggu, 3 Mei 2026

Mutiara Ramadhan

Waktu, Bentuk, dan Tata Cara Zakat Fitrah

Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap laki-laki maupun perempuan, baik dia itu berusia dewasa maupun dia berusia anak-anak, bahkan bayi.

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA/HO
Yultel Malin Sulaiman, Wakil Ketua Baznas Kota Padang, Sumatera Barat 

Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap laki-laki maupun perempuan, baik dia itu berusia dewasa maupun dia berusia anak-anak, bahkan bayi.

Zakat fitrah diwajibkan kepada individu masing-masing.

Maka, dinamakan dengan zakat nafsi, zakat diri. Baik dia melaksanakan puasa maupun tidak, tetap dibayarkan zakat fitrahnya.

Sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, bagi kita yang menjalankan amal ibadah di bulan Ramadhan, puasa di siang hari, melaksanakan shalat Tarawih di malam hari, banyak berinfak, banyak bersedekah, kebaikan-kebaikan itu akan dicatat.

Namun, para pembaca yang berbahagia, belum akan dilaporkan kepada Allah, belum kita akan mendapatkan fitrah, belum kita akan memperoleh kemenangan pada akhir Ramadhan, pada hari raya Idulfitri, sebelum kita membayar zakat fitrah.

Maka, hukum membayarkan zakat fitrah itu adalah wajib.

Lalu, siapa saja yang wajib membayarkan zakat fi trah tersebut?

Yang wajib membayarkan zakat fitrah adalah orang-orang yang telah diberikan kesanggupan.

Bagi anak-anak boleh dia membayarkan zakat fitrah.

Bagi seorang istri boleh dia membayarkan zakat fitrah.

Namun, apabila mereka tidak mempunyai kemampuan untuk menunaikan kewajiban membayar zakat fitrah, tentu suamilah sebagai imam, suamilah sebagai ayah dari anak-anak yang akan membayarkan zakat fitrah.

Para pembacca rahimakumullah. Bayarkan zakat fi trah orang-orang yang menjadi tanggunganmu.

Kemudian, dalam bentuk apa zakat fitrah yang akan kita bayarkan?

Bagi kita biasanya, zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang senilai harga beras yang telah ditetapkan menurut keputusan Baznas Kota Padang yang telah melakukan musyawarah dengan majelis ulama, dengan dewan masjid, dengan dinas perdagangan, dengan Kementerian Agama, dan dengan para tokoh ulama.

Telah pula ditetapkan ukuran nilai zakat fitrah.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved