Minggu, 3 Mei 2026

Mutiara Ramadhan

Waktu, Bentuk, dan Tata Cara Zakat Fitrah

Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap laki-laki maupun perempuan, baik dia itu berusia dewasa maupun dia berusia anak-anak, bahkan bayi.

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA/HO
Yultel Malin Sulaiman, Wakil Ketua Baznas Kota Padang, Sumatera Barat 

Bagi yang ingin langsung membayarkan zakat fitrah dengan beras karena ini adalah makanan pokok kita sehari-hari, ya silakan. Namun, boleh juga dengan uang. 

Baca juga: Takwa kepada Allah sebagai Inti Kehidupan

Ada tiga tingkatan

Tingkatan yang pertama, bagi kita yang biasanya kesehariannya memakan beras Solok atau beras Sokan di Sumatera Barat, maka nilai zakat yang akan kita bayarkan itu Rp50.000.

Kemudian yang kedua, bagi kita yang kesehariannya makan beras IR 42, maka nilai zakat yang kita bayarkan adalah Rp45.000.

Kemudian, tingkatan yang ketiga, bagi kita yang makannya beras subsidi atau tingkatan yang terendah, maka zakat yang akan kita keluarkan Rp40.000.

Pembaca yang dimuliakan Allah. Tdak ada lagi tingkatan yang di bawah itu. 

Tidak ada lagi tawar-menawar dalam pembayaran zakat fitrah.

Masa untuk pembayaran zakat fi trah kita tawar, sementara keseharian kita melakukan pemesanan COD berulang kali?

Untuk pembayaran zakat fitrah, kebaikan untuk diri kita sendiri, yang menentukan keabsahan ibadah kita, kok kita susah untuk membayarkan dan masih ada tawar-menawar dalam hal ini?

Para pemirsa yang dimuliakan Allah, waktu pembayaran zakat fitrah pada akhir Ramadhan diwajibkan menunaikan pembayaran zakat fitrah.

Maka bagi kita para pemirsa yang dimuliakan Allah, kadangkadang bisa saja terjadi kelupaan.

Tidak ingat karena bahagia, karena kesibukan mempersiapkan Idulfitri, mempersiapkan peralatan untuk shalat, mempersiapkan jamuan makan.

Karena tradisi kita pada hari Idulfitri kita menyiapkan makanan, maka jangan sampai lupa.

Untuk itu, dari awal-awal sekarang sudah kita salurkan zakat fitrah kita melalui amil, melalui kepanitiaan yang telah ditunjuk. 

Para pembaca yang dimuliakan Alla. Zakat fitrah yang terkumpul itu akan ditasarufkan, akan dibagikan kepada orang-orang yang berhak menerima.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved