LPSK Cabut Perlindungan Saksi Korban Kasus Rumah Wartawan Dibakar di Agara

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta mencabut hak layanan perlindungan terhadap korban wartawan yang rumahnya diduga dibakar orang ...

Editor: Muliadi Gani
For Serambinews.com
Anggota Komisi III DPR RI, Nazaruddin alias Dek Gam. 

Penyidik Polres Agara, Ipda Nasib Samosir, ketika dikonfirmasi Prohaba secara terpisah, Selasa (8/10/2019), membenarkan hasil Labfor Mabes Polri Cabang Medan tersebut.

Bahwa rumah tersebut dibakar orang tak dikenal (OTK).

Ia mengaku polisi masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, termasuk memeriksa dua saksi pekan lalu, sehingga total semua saksi yang sudah diperiksa dalam perkara ini tujuh orang.

Seperti diberitakan sebelumnya, rumah semi permanen milik Asnawi Luwi di Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Agara, Selasa (30/7/2019) dibakar OTK sekitar pukul 01.30 WIB.

Selain menghanguskan rumah itu, mobil Mobilio milik Asnawi yang diparkir di garasi rumahnya juga ikut terbakar.

Api baru berhasil dipadamkan sekitar pukul 03.00 WIB setelah mobil pemadam kebakaran tiba di lokasi. (as)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved