Luar Negeri
Lakukan Banyak Pelecehan Seksual, Harun Yahya Dipenjara 8.658 Tahun
Pengadilan Istanbul pada Rabu (16/11/2022) menjatuhkan hukuman penjara 8.658 tahun dalam sidang ulang Adnan Oktar yang di Indonesia dikenal dengan ...
Desember tahun lalu ia mengeklaim punya hampir 1.000 pacar, dan para gadis yang mengelilinginya dia juluki “kittens” (anakanak kucing).
Pria yang juga dikenal dengan nama panggilan Adnan Hoca itu disebut televangelis, karena kerap berdakwah di televisi bersama para wanita berpakaian minim.
Di dalam dakwahnya, Harun Yahya menyampaikan kreasionisme dan nilai-nilai konservatif.
Para wanita dengan pakaian terbuka dan riasan tebal, mengelilinginya dengan musik ceria di studio TV.
“Ada luapan cinta di hatiku untuk para wanita. Cinta adalah kualitas manusia. Itu adalah kualitas seorang muslim,” katanya dalam sidang pada Oktober 2020.
Adnan Oktar pertama kali mendapat sorotan besar pada 1990-an, ketika diketahui sebagai pemimpin sekte yang terlibat berbagai skandal seks.
Salah satu korbannya yang diidentifi kasi berinisial CC, bersaksi di pengadilan bahwa Oktar berkali-kali melakukan pelecehan seksual kepadanya dan wanita-wanita lainnya.
Beberapa wanita yang diperkosa dipaksa minum pil kontrasepsi, tutur CC dikutip dari Daily Mail, Senin (11/1/2021).
Baca juga: Senjata yang Dikirim ke Ukraina Bisa Berakhir di Tangan Kriminal
Baca juga: Tambang Batu Bara Turkiye Meledak, 41 Pekerja Tewas
Saat rumah Adnan Oktar digeledah polisi, mereka menemukan 69.000 pil kontrasepsi. Oktar mengeklaim pil itu dikonsumsi untuk mengobati penyakit kulit dan gangguan menstruasi.
Selain itu, Harun Yahya juga dinyatakan bersalah karena membantu Fethullah Gulen, pendakwah muslim yang berbasis di Amerika Serikat, dan dituduh mendalangi upaya kudeta pada 2016 yang berujung gagal.
Pengadilan juga menghukum dua eksekutif lain di organisasi Oktar, yaitu Tarkan Yavas dan Oktar Babuna, masing-masing selama 211 dan 186 tahun.
Sekitar 236 tersangka telah diadili dalam kasus ini, 78 di antaranya ditahan.
Meski begitu Oktar membantah berkaitan dengan Gulen.
Sebagian besar tersangka juga tetap mengaku tidak bersalah sejak sidang pertama pada September 2019.
Kemudian, saluran televisi A9 online miliknya yang mulai mengudara pada 2011, menarik kecaman dari para pemimpin agama di Turki.
Saluran TV tersebut, yang sering didenda oleh pengawas media Turki RTUK, disita oleh negara dan ditutup setelah ditindak keras polisi.
(Kompas.com)
Baca juga: Taliban Mulai Terapkan Hukuman Potong Tangan terhadap Pencuri
Baca juga: Divonis Hakim Hukuman 10 Tahun Penjara, Fakarich Hanya Bisa Terdiam