Resividis Asal Langsa Kota Ini Kembali Dijebloskan ke Penjara, Ternyata Terlibat Curanmor
residivis kambuhan warga Gampong Paya Bujok Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota, ini kembali dijebloskan ke penjara.
Residivis kambuhan warga Gampong Paya Bujok Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota, ini kembali dijebloskan ke penjara.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - TK (50) residivis kambuhan warga Gampong Paya Bujok Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota, ini kembali dijebloskan ke penjara.
Pasalnya, TK yang bekerja sebagai sopir angkutan itu terlibat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Pelaku dibeluk personel Reskrim Polsek Langsa Barat Polres Langsa.
Bersama tersangka disita barang bukti (BB) 1 sepmor Yamaha Vixion warna hitam milik Legianto (44) PNS beralamat Gampong Karang Anyar, Kecamatan Langsa Baro.
"Tersangka TK diringkus saat hendak pulang ke rumah istrinya di Lhokseumawe," ujar Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Langsa Barat, Ipda Hufiza Fahmi, SH, Senin (5/12/2022).
Menurut Kapolsek, ketika ditangkap bersama tersangka TK disita BB sepmor Yamaha Vision yang rencananya akan ia jual kepada orang.
Namun saat diinterogasi petugas, awalnya ia mengakui hanya membantu hendak menjual sepmor Yamaha Vision curian alias bukan ia sebagai pelaku curanmornya.
"Kita awalnya hampir dikelabui oleh tersangka TK yang berkilah bahwa ia hanya hendak membantu menjual sepmor Yamaha Vision itu," sebutnya.
Baca juga: 5 Sindikat Curanmor Diciduk, Pelaku Sudah Jual 40 Sepmor
Baca juga: Polres Bireuen Tangkap Lima Tersangka Pelaku Curanmor, 12 Sepeda Motor Diamankan
Baca juga: Polres Langsa Ringkus Dua Residivis Curanmor, Sebanyak 23 Unit Sepmor dan 1 Mobil Disita
Ternyata setelah didalami, tambah Ipda Hufiza Fahmi, dialah sebagai pemetik (pelaku) curanmor 1 unit sepmor Yamaha Vision milik korban itu.
Dijelaskan Kapolsek, sebelumnya tanggal 28 November Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat mendapat informasi telah terjadi tindak pidana curanmor di Jalan Nurdin Araniry Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro.,
Setelah mendapatkan info itu, Team Opsnal Unit Reskrim langsung menuju ke lokasi dan melakukan olah TKP awal.
Lalu peristiwa pidana tsb baru dilaporkan secara resmi oleh korban pada hari Selasa tanggal 29 November 2022 sekira pukul 12.00 WIB ke Polsek Langsa Barat oleh korban.
Setelah itu, Kapolsek segera mengumpulkan dan memerintahkan Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku curanmor ini.
Selanjutnya segera dilakukan penyelidikan cepat dilapangan dan berdasarkan pulbaket dari para saksi, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku curanmor asalah TK (residivis).
Kemudian juga petugas mendapat informasi tersangka TK ada terlihat melintas mengendarai sepmor Yamaha Vixion sesuai ciri-ciro milik korban.
Baca juga: Tujuh Tahanan Kasus Curanmor dan Narkoba Kabur dari Sel Polsek Jatiasih, Lima Sudah Tertangkap
Waktu itu tersangka TK yanf merupakan warga Gampong Paya Bujok Blang Paseh ini dalam perjalanan pulang ke Lokseumawe ke rumah istrinya.
Mengetahui hal tsb team Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat langsung melakukan pengejaran tersangka, dan dikarenakan jarak tersangka yang sudah sangat jauh dari posisi Tim.
Maka selanjutnya Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat menghubungi dan berkoordinasi dengan sat Reskrim Polres Lhokseumawe untuk meminta bantuan backup penjegatan/ hunting pelaku di Lhoksemawe.
Akhirnya pelaku berhasil di amankan oleh tim opsnal Sat Reskrim Polres Lhokseumawe di sekitar Desa Bayu, Lhokseumawe, pada tanggal 29 November.
Bersamanya disita BB barang bukti Polsek Langsa Barat 1 unit sepmor Yamaha Vixion warna hitam Nopol BL-3259-FF.
Saat diintrogasi awal oleh petugas Opsnal Polsek Langsa Barat di Polres Lhokseumawe tersangka berusaha mengelabui petugas.
Ia mengaku bahwa tersangka tidak melakukan curanmor atas unit sepmor itu di wilkum Polsek Langsa Barat namun pelakunya adalah AR.
Baca juga: Polisi Amankan Dua Pelaku Curanmor di Bener Meriah
Namun tersangka mengakui hanya berperan sebagai perantara penjual sepmor hasil curian.
Setelah diperdalam interogasi, tersangka masih mengakui hanya pernah melakukan curanmor di wilkum Polres Lokseumawe.
Namun setelah dilakukan pendalaman penyelidikan dan keterangan tersangka, bahwa AR yang disebutkan sebagai pelaku hanyalah alibinya, agar tersangka TK agar bebas dari sangkaan pelaku curanmor.
Pelaku kini sudah diamankan di Mapolsel Langsa Barat bersama barang bukti 1 unit sepmor Yamaha Vixion.
"Bagi para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, jangan jahat-jahat, nanti kamu tidak akan kuat," tegas Kapolsek Langsa Barat. (*)
Baca juga: Melawan Saat Hendak Ditangkap, 2 Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Tewas Ditrembak Polisi
Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Curanmor Terbesar di Bener Meriah, 6 Mobil dan 8 Sepmor Disita
Baca juga: Polisi ‘Beureukah’ Dua Remaja Pijay, Diduga Terlibat Curanmor
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Sempat Kelabui Petugas Polsek Langsa Barat, Residivis Ini Akhirnya Akui Bawa Kabur Sepmor,